100 Koperasi Besar Indonesia dari Kementerian UKM dan Koperasi
Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia pada tanggal 10 September 2012 meluncurkan buku yang berjudul "100 Koperasi Besar Indonesia" dengan diluncurkannya buku tersebut, menandai pengakuan terhadap eksistensi Koperasi di Indonesia, khususnya Koperasi-koperasi besar yang berkiprah dalam perekonomian Indonesia yang terbukti sanggup bertahan di tengah terpaan krisis ekonomi global
"The
Largers Hundred Indonesian Cooperatives" merupakan representasi Koperasi
Koperasi Besar Indonesia yang eksis hingga saat ini.
100
Koperasi Terbesar Indonesia tersebut dinilai memiliki Kegigihan, Integritas dan
Manajemen Modern yang diterapkan dalam pengelolaannya, sehingga eksistensinya
tetap terjaga dengan Baik
Pada
Tahun 2012 ini pemerintah mencatat 192.43 Koperasi yang berkiprah dan terdaftar
di Kementrian Koperasi dan UKM Republik Indonesia. Namun tidak semua
Koperasi tumbuh dan berkembang, buku 100 Koperasi Terbesar Indonesia ini sangat
inspiratif dan dapat menjadi acuan pekembangan Koperasi di Indonesia. KSU
Sejahtera Bersama menempati urutan ke-10 dari 100 Koperasi Besar Indonesia dan
menempati No. 1 sebagai Koperasi Serba Usaha Terbesar di Indonesia.
Penghargaan
ini menunjukan komitmen KSU Sejahtera Bersama sebagai Koperasi terbaik,
terbesar dan terpercaya yang bisa membawa kesuksesan dan kesejahteraan serta
kemuliaan bagi anggotannya.
Penghargaan
sebagai Koperasi terbesar ke-10 dari 100 Koperasi Besar Indonesia, dan No 1
sebagai Koperasi Serba Usaha Terbesar di Indonesia melengkapi prestasi KSU
Sejahtera Bersama yang juga berhasil meraih pernghargaan dalam Microfinance
Award tahun 2011 dari Kementrian Koperasi dan UKM Republik Indonesia. Suatu
prestasi yang sangat membanggakan dimana dalam usianya yang belum genap 10
tahun, KSU Sejahtera Bersama telah meraih berbagai penghargaan yang cukup
prestisius tersebut.
Perkembangan Koperasi
dan Ukm di Indonesia
Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKM dan Koperasi
Wayan Suarja, dalam Konvensi Nasional Pers di Samarinda, menyampaikan bahwa
dalam kaitan dengan peningkatan kesempatan kerja dan berusaha, maka pemenuhan
terhadap hak atas pekerjaan secara langsung atau tidak langsung dipengaruhi
salah satunya oleh kebijakan pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil, dan
menengah, disamping juga sektor riil dan perdagangan. Pengembangan KUMKM
memiliki potensi yang besar dan strategis dalam rangka mengurangi kemiskinan, mengingat
pertumbuhan dan aktifnya sektor riil yang dijalankan KUMKM mampu memberikan
nilai tambah bagi masyarakat, yaitu tersedianya lapangan kerja dan meningkatnya
pendapatan. Hal ini menunjukkan bahwa KUMKM dapat menjadi penyeimbang
pemerataan dan penyerapan tenaga kerja.
1. Program penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi koperasi dan UKM
Kegiatan yang dilaksanakan melalui program ini adalah:
a. Fasilitasi dan penyediaan kemudahan dalam formalisasi usaha dengan mengembangkan pola pelayanan satu atap untuk memperlancar proses dan biaya perijinan.
b. Penyempurnaan peraturan perundangan beserta ketentuan pelaksanaannya dalam rangka membangun legalitas usaha yang kuat, melanjutkan penyederhaan birokrasi, perijinan, dan lokasi, serta peninjauan terhadap pemberlakuan berbagai pungutan biaya usaha, baik sektoral maupun spesifikasi daerah.
c. Memperbarui/memulihkan hak-hak legal, antara lain dengan memperbarui/memulihkan surat-surat ijin usaha melalui prosedur dan mekanisme yang sederhana, mudah, cepat, dan tanpa pungutan, bahkan apabila memungkinkan cukup dengan melapor atau mendaftar saja.
2. Program pengembangan sistem pendukung usaha KUKM
Kegiatan yang dilaksanakan melalui program ini adalah:
a. Perluasan sumber pembiayaan, khususnya kredit investasi dan penyediaan pembiayaan ekspor melalui lembaga modal ventura dan lembaga bukan bank lainnya, terutama yang mendukung UKM.
b. Penggunaan jaringan pasar domestik untuk produk-produk UKM dan anggota koperasi melalui pengembangan lembaga pemasaran jaringan/kemitraan usaha, dan sistem transaksi usaha yang bersifat on-line, terutama untuk komoditas unggulan berdaya saing tinggi.
c. Penguatan infrastruktur pembiayaan bagi petani dan nelayan di pedesaan dan pengembangan badan pembiayaan alternatif, seperti: sistem bagi hasil dana bergulir, sistem tanggung renteng atau jaminan tokoh masyarakat setempat sebagai ganti agunan, dan penyuluhan perkoperasian kepada masyarakat luas.
d. Fasilitasi pengembangan badan penjaminan kredit melalui kerja sama bank dan lembaga asuransi, dan fasilitasi bantuan teknis kepada BPR dan Konsultan Keuangan Mitra Bank (KKMB) untuk meningkatkan penyaluran kredit bagi sektor pertanian.
e. Penyediaan dukungan pengembangan usaha mikro tradisional dan pengrajin melalui pendekatan pembinaan sentra-sentra produksi disertai dukungan penyediaan infrastruktur pedesaan.
f. Bantuan untuk KSP/USP yang masih dapat melakukan kegiatan.
g. Memfasilitasi UKM agar dapat berdagang di pasar darurat yang disediakan Departemen Perdagangan.
3. Program pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif KUKM
Kegiatan yang dilakukan melalui program ini adalah:
a. Bantuan teknis dan pendampingan teknologi kepada pemerintah daerah, masyarakat dan UKM di wilayah perbatasan.
b. Penyediaan sistem insentif dan pembinaan untuk memacu pengembangan wirausaha baru UKM berbasis teknologi, berorientasi ekspor, pengembangan inkubator teknologi dan bisnis, serta pemberian dukungan pengembangan kemitraan investasi antar UKM.
c. Pemasyarakatan kewirausahaan, penyediaan sistem insentif dan pembinaan untuk memacu pengembangan wirausaha baru UKM berbasis teknologi, berorientasi ekspor, sub kontrak, dan agribisnis/agroindustri.
d. Pendataan ulang/revitalisasi kelembagaan KUKM.
e. Bantuan pembuatan alat/sarana usaha berupa kapal penangkap ikan yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap bersama Departemen Kelautan dan Perikanan.
KUMKM dapat diandalkan sebagai penggerak roda ekonomi masyarakat pedesaan,
perkotaan, bahkan di daerah tertinggal.
Dalam rangka memberdayakan KUMKM, maka Kementerian
Koperasi dan UKM melakukan beberapa kegiatan antara lain:
1. Program penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi koperasi dan UKM
Kegiatan yang dilaksanakan melalui program ini adalah:
a. Fasilitasi dan penyediaan kemudahan dalam formalisasi usaha dengan mengembangkan pola pelayanan satu atap untuk memperlancar proses dan biaya perijinan.
b. Penyempurnaan peraturan perundangan beserta ketentuan pelaksanaannya dalam rangka membangun legalitas usaha yang kuat, melanjutkan penyederhaan birokrasi, perijinan, dan lokasi, serta peninjauan terhadap pemberlakuan berbagai pungutan biaya usaha, baik sektoral maupun spesifikasi daerah.
c. Memperbarui/memulihkan hak-hak legal, antara lain dengan memperbarui/memulihkan surat-surat ijin usaha melalui prosedur dan mekanisme yang sederhana, mudah, cepat, dan tanpa pungutan, bahkan apabila memungkinkan cukup dengan melapor atau mendaftar saja.
2. Program pengembangan sistem pendukung usaha KUKM
Kegiatan yang dilaksanakan melalui program ini adalah:
a. Perluasan sumber pembiayaan, khususnya kredit investasi dan penyediaan pembiayaan ekspor melalui lembaga modal ventura dan lembaga bukan bank lainnya, terutama yang mendukung UKM.
b. Penggunaan jaringan pasar domestik untuk produk-produk UKM dan anggota koperasi melalui pengembangan lembaga pemasaran jaringan/kemitraan usaha, dan sistem transaksi usaha yang bersifat on-line, terutama untuk komoditas unggulan berdaya saing tinggi.
c. Penguatan infrastruktur pembiayaan bagi petani dan nelayan di pedesaan dan pengembangan badan pembiayaan alternatif, seperti: sistem bagi hasil dana bergulir, sistem tanggung renteng atau jaminan tokoh masyarakat setempat sebagai ganti agunan, dan penyuluhan perkoperasian kepada masyarakat luas.
d. Fasilitasi pengembangan badan penjaminan kredit melalui kerja sama bank dan lembaga asuransi, dan fasilitasi bantuan teknis kepada BPR dan Konsultan Keuangan Mitra Bank (KKMB) untuk meningkatkan penyaluran kredit bagi sektor pertanian.
e. Penyediaan dukungan pengembangan usaha mikro tradisional dan pengrajin melalui pendekatan pembinaan sentra-sentra produksi disertai dukungan penyediaan infrastruktur pedesaan.
f. Bantuan untuk KSP/USP yang masih dapat melakukan kegiatan.
g. Memfasilitasi UKM agar dapat berdagang di pasar darurat yang disediakan Departemen Perdagangan.
3. Program pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif KUKM
Kegiatan yang dilakukan melalui program ini adalah:
a. Bantuan teknis dan pendampingan teknologi kepada pemerintah daerah, masyarakat dan UKM di wilayah perbatasan.
b. Penyediaan sistem insentif dan pembinaan untuk memacu pengembangan wirausaha baru UKM berbasis teknologi, berorientasi ekspor, pengembangan inkubator teknologi dan bisnis, serta pemberian dukungan pengembangan kemitraan investasi antar UKM.
c. Pemasyarakatan kewirausahaan, penyediaan sistem insentif dan pembinaan untuk memacu pengembangan wirausaha baru UKM berbasis teknologi, berorientasi ekspor, sub kontrak, dan agribisnis/agroindustri.
d. Pendataan ulang/revitalisasi kelembagaan KUKM.
e. Bantuan pembuatan alat/sarana usaha berupa kapal penangkap ikan yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap bersama Departemen Kelautan dan Perikanan.
http://www.ksusb.co.id/news/100-koperasi-besar
tulisan ini dibuat untuk tugas sofskill saya...
http://studentsite.gunadarma.ac.id/home/index.php
Tidak ada komentar:
Posting Komentar