MAKALAH PKN
PEMBERANTASAN KORUPSI di
INDONESIA
1. Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Pemberantasan
korupsi di Indonesia dapat di bagi menjadi 3 periode, yaitu Orde Lama, Orde
Baru, dan Era Reformasi
a. Orde Lama
Dasar
hukum: KUHP (awal) UU 24 tahun 1960
Antara
1951-1956 isu korupsi mulai diangkat oleh Koran local seperti Indonesi Raya
yang dipandu Mochtar Lubis dan Rosihan Anwar. Pemberitaan dugaan korupsi Ruslan
Abdulgani menyebabkan Koran tersebut dibredel. Kasus 14 Agustus 1956 ini adalah
peristiwa kegagalan pemberantasan korupsi pertama di Indonesia, dimana atas
intervensi PM Ali Sostroamidjodjo, Ruslan Abdulgani, sang menteri luar negeri,
gagal ditangkap oleh polisi militer. Sebelumnya, Lie Hok Thay mengaku
memberikan satu setengah juta rupiah kepada Ruslan Abdulgani, yang diperoleh
dari ongkos cetak kartu suara pemilu. Dalam kasus tersebut mantan menteri
penerangan cabinet Burhanuddin Harahap (cabinet sebelumnya), Syamsudin Sutan
Makmur, dan direktur percetakan Negara, Pieter de Queljoe berhasil ditangkap.
Mochtar
Lubis dan Rosihan Anwar justru kemudian dipenjara tahun 1961 karena dianggap
sebagai musuh Soekarno.
Nasionalisasi
perusahaan-perusahaan Belanda dan asing di Indonesia tahun 1958 dipandang
sebagai titk awal berkembangnya korupsi di Indonesia. Upaya Jenderal A.H.
Nasution mencegah kekacauan dengan menempatkan perusahaan-perusahaan hasil
nasionalisasi di bawah penguasa darurat militer justru melahirkan korupsi
ditubuh TNI.
Jenderal
nasution sempat memimpin tim pemberantasan korupsi pada masa ini, namun kurang
berhasil.
Kolonel
Soeharto, panglima Diponegoro saat itu, yang diduga terlibat dalam kasus
korupsi gula, diperiksa oleh Mayjen Suprapto, S. parman, M.T. Haryono, dan
Sutoyo dari Markas Besar Angkatan Darat. Sebagai hasilnya, jabatan panglima
Diponegoro diganti oleh Letkol Pranoto, kepala Staffnya. Proses hukum Soeharto
saat itu dihentikan oleh Mayjen Gatot Subroto, yang kemudian mengirim Soeharto
ke Seskoad di bandung. Kasus ini membuat D.I. Panjaitan menolak
pencalonan Soeharto menjadi ketua senat Seskoad.
b. Orde Baru
Korupsi
orde baru dari penguasaan tentara atas bisnis-bisnis strategis.
c. Era Reformasi
Dasar hukum: UU 31 tahun 1991, UU 20 tahun 2001
Pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini
dilakukan oleh beberapa institusi:
1. Tim Pemberantas Tindak Pidana Korupsi
2. Komisi Pemberantasan Korupsi
3. Kepolisian
4. Kejaksaan
5. BPKP
6. Lembaga non-pemerintah: media massa, organisasi
massa (mis: ICW)
2. Model Upaya Pemberantasan
Korupsi
Dengan adanya pemerintahan yang
terdiri dari eksekutif dan legislative yang akan terbentuk sebagai hasil dari
pemulihan umum 200, maka yang diharapkan adalah terbentuknya pemerintahan yang
kuat, artinya mempunyai bargaining point terhadap pengambilan berbagai macam
kebijakan pemberantasan tindak KKN sebagai Common Enemy, sama dengan apa yang
diharapkan oleh rakyat Indonesia selama ini dengan selalu melakukan
pengawasan-pengawasan social terhadap pemerintahan. Dalam menentukan langkah
kebijakan yang akan dilakukan adalah:
¨ Mengerahkan seluruh stakeholder
dalama merumuskan visi, misi, tujuan, dan indicator terhadap makna KKN
¨ Mengerahkan dan mengidentifikasi
strategi yang akan mendukung terhadap pemberantasan KKN sebagai paying hukum
menyangkut Stick, Carrot, perbaikan gaji pegawai, sanksi efek jera,
pemberhentian jabatan yang diduga secara nyata melakukan tindak korupsi, dsb.
¨ Melaksanakan dan menerapkan
seluruh kebijakan yang telah dibuat dengan melaksnakan penegakkan hukum tanpa
pandang bulu terhadap setiap pelanggaran KKN dengan aturan hukum yang telah
ditentukan dan tegas.
¨ Melaksanakan evaluasi,
pengendalian, dan pengawasan dengan memberikan atau membuat mekanisme yang dapat
memberikan kesempatan kepada Masyarakat, dan pengawasan fungsional lebih
independent.
Sehingga tujuan yang diharapkan
akan tercapai yaitu pemerintahan yang bersih dan penyelenggaraan pemerintahan
yang baik dengan melaksanakan seluruh langkah dengan komitmen dan integritas
terutama dimulai dari kepemimpinan dalam pemerintahan sehingga apabila belum
tercapai harus selalu melakukan evaluasi dan melihat kembali proses langkah
yang telah ditentukan dimana kkelemahan dan kekurangan yang perlu diperbaiki.
3. Strategi Pemberantasan Korupsi melalui Pendekatan Pendidikan
Proses pendidikan merupakan suatu proses pembudayaan dan membudaya. Jika
korupsi merupakan suatu gejala kebudayaan dalam masyarakat Indonesia maka dalah
tanggung jawab moral pendidkan nasional untuk membenahi sebagai upaya
pemberantasan korupsi. Korupsi adalah pelanggaran moral, oleh sebab itu
merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan akademis dari pendidikan
nasional untuk memberantasnya.
Selain UU No. 20 tahun 2001 tentang
pemberantasan tindak criminal korupsi, diperlukan juga aturan pendukung sebagai
bagian dari system di Indonesia yang diarahkan sebagai usaha preventif dan
partisipatif dalam pelaksanaannya yaitu SISDIKNAS. Hal ini berarti SISDIKNAS
selain bertujuan seperti yang telah dirinci dalam UU NO. 20 tahun 2003 tentang
system pendidikan nasional, perlu secra eksplisit ditujukan kepada pencapaian
tujuan-tujuan untuk menghilangkan ketimpangan-ketimpangan yang ada dalam
masyarakat. SISDIKNAS haruslah secara proactive menciptakan suatu masyarakat
yang demokratis, dan lembaga pendidikan haruslah menegakkan discipline, yaitu
discipline dalam kehidupan bernegara dan masyarakat yang prularis dan
multicultural.
4. Upaya Pemberantasan Korupsi
di Indonesia KPK
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan komisi di Indonesia yang dibentuk pada
tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberantas korupsi di
Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada undang-undang nomor 30 tahun
2002 mengenai komisi pemberantasan korupsi. Saat ini KPK dipimpin ole 4 orang
wakil ketuanya, yakni Chandra M. Hamzah, Bibit Samad Rianto, Mohammad Jasin,
Hayono Umar, setelah perpu Plt. KPK ditolak DPR.
a. Penanganan Kasus Korupsi oleh KPK
·
16
Januari mantan kapolri Rusdiharjo ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua karena
terlibat kasus dugaan korupsi pungli pada pengurusan dokumen keimigrasian saat
menjabat sebagai dubes RI di Malaysia. Dugaan kerugian Negara sekitar 15 M.
Rusdihardjo divonis 2 tahun penjara.
·
14
februari direktur hukum BI Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak ditahan karena
mereka menjadi tersangka dalam penggunaan dana YPPI sebesar 100 M. mereka
masing-masing dihukum 4 tahun penjara
·
10 april
gubernur BI BUrhanuddin Abdullah ditahan karena diduga telah menggunakan dana
YPPI sebesar 100 M. dia divonis 5 tahun penjara
·
27
november Aulia Pohan, Maman Sumantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin
ditahan akibat diduga terlibat dalam pengucuran daana YPPI sebesar 100 M.
·
dll.
b. Peraturan Perundang-undangan yang Terkait dengan KPK
a. UU No. 3 tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
b. UU No. 28 thun 1999 tentang
penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN
c. UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidaan korupsi
d. Peraturan Pemerintah tentang tata cara pelaksanaa peran serta masyarakat
dan pemberian penghargaan dalam pencegahaan dan pemberantasan tindak pidana
korupsi
e. UU No. 20 tahun 2001 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi
f. UU No. 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi
g. UU No. 15 tahun 2002 tentang
tindak pidana pencucian uang
h. Peraturan pemerintah nomor 63
tahun 2005 tentang system manajemen sumber daya manusia KPK
5. Bentuk-bentuk Penyalahgunaan
Korupsi
Korupsi mencakup penyalahgunaan oleh
pejabat pemerintah seperti penggelapan dan nepotisme, juga penyalahgunaan yang
menghubungkan sector swasta dan pemerintahan seperti penyogokan, pemerasan,
campur tangan, dan penipuan
a. Penyogokan: pesogok dan
penerima sogok
Korupsi memerlukan dua pihak yang
korup, yaitu penyogok dan penerima sogok. Pada beberapa Negara, budaya
penyogokan mencakup semua aspek kehidupan sehari-hari, meniadakan kemungkinan
untuk berniaga tanpa terlibat penyogokan.
b. Sumbangan kampanye dan “uang lembek”
Pada
arena politik sangatlah sulit untuk membuktikan korupsi. Namun, lebih sulit
lagijika diharuskan membuktikan ketiadaannya. Oleh karena itu, banyak gossip
yang mengaitkan korupsi dengan seorang polisi.
c. Tindakan korupsi sebagai alat politik
Peristiwa
ini sering terjadi pada kondisi para politisi mencari cara untuk mencoreng
lawan mereka dengan tuduhan korupsi.
d. Mengukur korupsi
Mengukur
korupsi dalam arti atau makna statistic. Untuk membandingkan beberapa Negara
secara alami adalah tidak sederhana, karena para pelaku pada umumnya ingin
bersembunyi. Lembaga Transparasi Internasional dan beberapa LSM terkemuka di
bidang anti korupsi menyediakan tiga tolak ukr korupsi yang ditertibkan setiap
tahun. Ketiga tolak ukur tersebut adalah:
1.
Indeks presepsi Korupsi (berdasarkan dari pendapat para ahli tentang seberapa
korup Negara-negara ini)
2.
Barometer korupsi global (berdasar survey pandangan rakyat terhadap pengalaman
mereka tentang korupsi)
3.
Survei pemberi sogok yang melihat seberapa rela perusahaan-perusahaan asing
member sogokan. Bank dunia juga mengumpulkan sejumlah data tentang korupsi,
termasuk sejumlah indicator pemerintahan.
6. Penyebab Korupsi Merajalela di Indonesia
Di Indonesia, tindakan korupsi dapat disebabkan
atau didukung oleh hal-hal berikut:
1. Konsentrasi
kekuasaan pada si pegambil keputusan yang tidak bertanggungjawab langsung kepada rakyat, seperti yang
terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratis.
2.
Kurangnya transparasi pada pengambilan keputusan pemerintah
3. Kampanye
politik mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan normal
4. Proyek yang
melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar
5.
Lemahnya ketertiban hukum
6. Kurangnya
kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa
7.
Gaji pegawai pemerintah sangat kecil
8.
Rakyat yang cuek, tidak tertarik atau mudah dibohongi, yang gagal member
perhatian cukup ke pemilu
9.
Tidak ada control yang cukup untuk mencegah penyuapan
10.
Mental aparatut
11.
dll.
7. Dampak Korupsi di Berbagai
Bidang
a. Bidang Ekonomi
1. Menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Menurut Chetwynd et al (2003),
korupsi akan menghambat pertumbuhan investasi. Baik investasi domestik maupun asing.
2.
Korupsi melemahkan kapasitas dan kemampuan pemerintah dalam menjalankan
program pembangunan. Sehingga, kualitas pelayanan pemerintah terhadap
masyarakat mengalami penurunan. Layanan publik cenderung menjadi ajang 'pungli'
terhadap rakyat. Akibatnya, rakyat merasakan bahwa segala urusan yang terkait
dengan pemerintahan pasti berbiaya mahal.
3. Sebagai akibat dampak pertama
dan kedua, maka korupsi akan menghambat upaya pengentasan kemiskinan dan
kesenjangan pendapatan. Yang terjadi justru sebaliknya, korupsi akan
meningkatkan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan.
b.
Bidang Kesejahteraan Rakyat
1. Korupsi menyebabkan Anggaran Pembangunan dan
Belanja Nasional kurang jumlahnya. Akibatnya, Untuk mencukupkan anggaran pembangunan, pemerintah pusat menaikkan
pendapatan negara, salah satunya contoh dengan menaikkan harga BBM. Hal ini
tentu saja akan menimbulkan keresahan masyarakat.
2. Korupsi juga berdampak pada penurunan
kualitas moral dan akhlak. Baik individual maupun masyarakat secara
keseluruhan. Selain meningkatkan ketamakan dan kerakusan terhadap penguasaan
aset dan kekayaan korupsi juga akan menyebabkan hilangnya sensitivitas dan
kepedulian terhadap sesama. Rasa saling percaya yang merupakan salah satu modal
sosial yang utama akan hilang. Akibatnya, muncul fenomena distrust society,
yaitu masyarakat yang kehilangan rasa percaya, baik antar sesama individu,
maupun terhadap institusi negara. Perasaan
aman akan berganti dengan perasaan tidak aman (insecurity feeling). Inilah yang
dalam bahasa Al-Quran dikatakan sebagai libaasul khauf (pakaian ketakutan).
Terkait dengan hal tersebut, Uslaner (2002) menemukan fakta bahwa negara dengan tingkat korupsi yang
tinggi memiliki tingkat ketidakpercayaan dan kriminalitas yang tinggi pula. Ada
korelasi yang kuat di antara ketiganya.
Dampak Korupsi Bagi
Rakyat Miskin
Korupsi, tentu saja berdampak
sangat luas, terutama bagi kehidupan masyarakat miskin di desa dan kota. Awal
mulanya, korupsi menyebabkan Anggaran Pembangunan dan Belanja Nasional kurang
jumlahnya. Untuk mencukupkan anggaran pembangunan, pemerintah pusat menaikkan
pendapatan negara, salah satunya contoh dengan menaikkan harga BBM. Pemerintah
sama sekali tidak mempertimbangkan akibat dari adanya kenaikan BBM tersebut ;
harga-harga kebutuhan pokok seperti beras semakin tinggi ; biaya pendidikan
semakin mahal, dan pengangguran bertambah.
Sesungguhnya korupsi memiliki
beberapa dampak yang sangat membahayakan kondisi perekonomian sebuah bangsa.
Dampak-dampak tersebut antara lain:
Pertama, menghambat investasi
dan pertumbuhan ekonomi. Menurut Chetwynd et al (2003), korupsi akan menghambat
pertumbuhan investasi. Baik investasi domestik maupun asing. Mereka
mencontohkan fakta business failure di Bulgaria yang mencapai angka 25 persen.
Maksudnya, 1 dari 4 perusahaan di negara tersebut mengalami kegagalan dalam melakukan ekspansi bisnis dan investasi setiap tahunnya akibat korupsi penguasa. Selanjutnya, terungkap pula dalam catatan Bank Dunia bahwa tidak kurang dari 5 persen GDP dunia setiap tahunnya hilang akibat korupsi. Sedangkan Uni Afrika menyatakan bahwa benua tersebut kehilangan 25 persen GDP-nya setiap tahun juga akibat korupsi.Yang juga tidak kalah menarik adalah riset yang dilakukan oleh Mauro (2002).
Maksudnya, 1 dari 4 perusahaan di negara tersebut mengalami kegagalan dalam melakukan ekspansi bisnis dan investasi setiap tahunnya akibat korupsi penguasa. Selanjutnya, terungkap pula dalam catatan Bank Dunia bahwa tidak kurang dari 5 persen GDP dunia setiap tahunnya hilang akibat korupsi. Sedangkan Uni Afrika menyatakan bahwa benua tersebut kehilangan 25 persen GDP-nya setiap tahun juga akibat korupsi.Yang juga tidak kalah menarik adalah riset yang dilakukan oleh Mauro (2002).
Kedua, korupsi melemahkan
kapasitas dan kemampuan pemerintah dalam menjalankan program pembangunan.
Sehingga, kualitas pelayanan pemerintah terhadap masyarakat mengalami
penurunan. Layanan publik cenderung menjadi ajang 'pungli' terhadap rakyat.
Akibatnya, rakyat merasakan bahwa segala urusan yang terkait dengan
pemerintahan pasti berbiaya mahal.
Sebaliknya, pada institusi pemerintahan yang
memiliki angka korupsi rendah, maka layanan publik cenderung lebih baik dan lebih
murah. Terkait dengan hal tersebut, Gupta, Davoodi, dan Tiongson (2000)
menyimpulkan bahwa tingginya angka korupsi ternyata akan memperburuk layanan
kesehatan dan pendidikan. Konsekuensinya, angka putus sekolah dan kematian bayi
mengalami peningkatan.
Ketiga, sebagai akibat dampak
pertama dan kedua, maka korupsi akan menghambat upaya pengentasan kemiskinan
dan kesenjangan pendapatan. Yang terjadi justru sebaliknya, korupsi akan
meningkatkan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan.
Terkait dengan hal ini, riset
Gupta et al (1998) menunjukkan bahwa peningkatan IPK sebesar 2,52 poin akan
meningkatkan koefisien Gini sebesar 5,4 poin. Artinya, kesenjangan antara
kelompok kaya dan kelompok miskin akan semakin melebar. Hal ini disebabkan oleh
semakin bertambahnya aliran dana dari masyarakat umum kepada para elit, atau
dari kelompok miskin kepada kelompok kaya akibat korupsi.
Keempat, korupsi juga
berdampak pada penurunan kualitas moral dan akhlak. Baik individual maupun
masyarakat secara keseluruhan. Selain meningkatkan ketamakan dan kerakusan
terhadap penguasaan aset dan kekayaan korupsi juga akan menyebabkan hilangnya
sensitivitas dan kepedulian terhadap sesama.
Terkait dengan hal tersebut,
Uslaner (2002) menemukan fakta bahwa negara dengan tingkat korupsi yang tinggi
memiliki tingkat ketidakpercayaan dan kriminalitas yang tinggi pula. Ada
korelasi yang kuat di antara ketiganya.
Dampak negative korupsi:
1. Korupsi mempersulit demokrasi dan tata
pemerintahan yang baik dengan cara menghancurkan proses formal
2. Korupsi dpat memprsulit pembangunan ekonomi
dan mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan
3. Korupsi merugikan rakyat luas dan
menguntungkan salah satu pihak yaitu pemberi sogok
Kesimpulan
Bahwa sampai saat ini pemerintah Indonesia masih
belum tegas dalam menangani korupsi. Itu dapat dilihat dari hukuman yang
dijatuhkan pada terpidana korupsi dengan uang yang telah mereka korupsi. Hukuman yang dijatuhkan pemerintah masih belum sebanding dengan
perbuatan mereka. Dan dengan adanya bisnis strategis dapat membuka peluang
besar untuk korupsi.
Sumber:
id.wikipedia.org
Ganeca
Exact, KTSP, Kelas X
dewikdewok.blogspot.com/2012/06/makalah-pkn-pemberantasan-korupsi-di.html