Keadilan Dalam Bisnis
(Studi Kasus PT. PLN)
ABSTRAK
Nurul Annisa. 15211386
“KEADILAN DALAM BISNIS (Studi Kasus PT. PLN)”
Penulisan, Jurnal, Jurusan
Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2014
Kata Kunci : Keadilan dalam Bisnis, Etika
Bisnis, Pelaku Bisnis
Tujuan
dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana keadilan dalam bisnis di
suatu perusahaan. etika yang berlaku dalam keadilan bisnis sesungguhnya adalah
penerapan dari prinsip etika pada umumnya. Karena dalam bisnis ada beberapa
macam keadilan yang harus kita ketahui sebelum berbisnis. Keadilan dalam
berbisnis itulah yang akan penulis bahas dalam penulisan ini. Hubungan keadilan
dengan binis sangat erat kaitannya, karena kedua duanya berasal dari sumber
yang sama. Dalam kaitannya dengan keterlibatan sosial, perusahaan berkaitan
langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin
sejahtera dan merata. Tidak hanya dalam pengertian bahwa terwujudnya keadilan
akan menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis,
melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh prinsip keadilan dijalankan akan
lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis. Tidak mengherankan bahwa hingga
sekarang keadilan selalu menjadi salah satu topic penting dalam etika bisnis.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Pada era globalisasi ini, bisnis merupakan kegiatan
yang sudah tidak asing lagi dilakukan oleh masyarakat, dari bisnis
kecil-kecilan hingga bisnis yang besar. Bisnis sendiri merupakan suatu
organisasi atau kegiatan yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau
bisnis lainnya, untuk mendapatkan keuntungan. Pada saat ini, dalam ekonomi
kapitalis dimana kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk
untuk mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya. Pemilik
dan operator dari sebuah bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha,
atau capital yang diberikan.
Banyak perusahaan meyakini
prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan
kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati
kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Dalam
kaitan dengan keterlibatan sosial, tanggung jawab social perusahaan berkaitan
langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi social ekonomi yang semakin
sejahtera dan merata. Tidak hanya dalam pengertian bahwa terwujudnya kradilan
akan menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis,
melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh prinsip keadilan dijalankan akan
lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis. Tidak mengherankan bahwa hingga
sekarang keadilan selalu menjadi salah satu topik penting dalam etika bisnis
1.2
Rumusan Masalah
Tentang bagaimana keadilan dalam bisnis berdasarkan paham/teori keadilan yang mengamati pelaku bisnis baik perseorangan ataupun institusi.
Tentang bagaimana keadilan dalam bisnis berdasarkan paham/teori keadilan yang mengamati pelaku bisnis baik perseorangan ataupun institusi.
1.3
Batasan Masalah
Terdapat banyak teori tentang keadilan dalam bisnis dengan mengamati pelaku dalam bisnis. dalam hal ini penulis hanya mengamati pelaku bisnis yang dilakukan oleh sebuah PT. PLN , untuk memperhatikan keadilan dalam bisnis yang ada dalam sebuah perusahaan.
Terdapat banyak teori tentang keadilan dalam bisnis dengan mengamati pelaku dalam bisnis. dalam hal ini penulis hanya mengamati pelaku bisnis yang dilakukan oleh sebuah PT. PLN , untuk memperhatikan keadilan dalam bisnis yang ada dalam sebuah perusahaan.
1.4 Tujuan Penelitian
Tujuan penulisan ini untuk mengetahui
keadilan dalam bisnis dengan mengamati pelaku bisnis perusahaan, serta dapat
menambah wawasan, pengetahuan serta informasi tentang bagaimana keadilan yang
ada saat ini termasuk keadilan dalam dunia bisnis.
BAB II
LANDASAN TEORI
LANDASAN TEORI
2.1 Definisi Keadilan PAHAM TRADISIONAL DALAM BISNIS
- Keadilan Legal : Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
- Keadilan Komutatif : Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
- Keadilan Distributuf : Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
KEADILAN
INDIVIDUAL DAN STRUKTURAL
Keadilan
dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan
sistem yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal
berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per
orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara
keseluruhan.
Untuk
bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang memang
mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk
dalam bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang melakukan
diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secarar legal dan
moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yang
memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.
Dalam
bidang bisnis dan ekonomi, mensyaratkan suatu pemerintahan yang juga adil
pemerintah yang tunduk dan taat pada aturan keadilan dan bertindak berdasarkan
aturan keadilan itu. Yang dibutuhkan adalah apakah sistem sosial politik
berfungsi sedemikian rupa hingga memungkinkan distribusi ekonomi bisa berjalan
baik untuk mencapai suatu situasi sosial dan ekonomi yang bisa dianggap cukup
adil.
Pemerintah
mempunyai peran penting dalam hal menciptakan sistem sosial politik yang
kondusif, dan juga tekadnya untuk menegakkan keadilan. Termasuk di dalamnya
keterbukaan dan kesediaan untuk dikritik, diprotes, dan digugat bila melakukan
pelanggaran keadilan. Tanpa itu ketidakadilan akan merajalela dalam masyarakat.
TEORI
KEADILAN ADAM SMITH
Adam
Smith hanya menerima satu konsep keadilan yaitu keadilan komutatif, Alasannya:
- Keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang dengan orang lain. Ketidakadilan berarti pincangnya hubungan antarmanusia karena kesetaraan yang terganggu.
- Keadilan legal sudah terkandung dalam keadilan komutatif, karena keadilan legal hanya konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif. Demi menegakkan keadilan komutatif, negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak secara sama tanpa terkecuali.
- Juga menolak keadilan distributif, karena apa yang disebut keadilan selalu menyangkut hak semua orang tidak boleh dirugikan haknya. Keadilan distributif justru tidak berkaitan dengan hak. Orang miskin tidak punya hak untuk menuntut dari orang kaya untuk membagi kekayaannya kepada mereka. Orang miskin hanya bisa meminta, tidak bisa menuntutnya sebagai sebuah hak. Orang kaya tidak bisa dipaksa untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi orang miskin.
Prinsip
Komutatif Adam Smith, yaitu :
- Prinsip No Harm
Yaitu
prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan
kepentingan orang lain. Prinsip ini menuntuk agar dalam interaksi sosial apapun
setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan
kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan
kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak
yang dirugikan hak dan kepentingannya, entah sebagai konsumen, pemasok,
penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
- Prinsip Non Intervention
Yaitu
prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan
penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun
diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain
Campur tangan dalam bentuk apapun akan merupakan pelanggaran terhadap hak orang
tertentu yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi
ketidakadilan. Dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak
diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara
tanpa alasan yang dapat diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap
sebagai pelanggaran keadilan. Dalam bidang ekonomi, campur tangan pemerintah
dalam urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yang sah akan dianggap
sebagai tindakah tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak individu tersebut,
khususnya hak atas kebebasan.
- Prinsip Keadilan Tukar
Prinsip
keadilan tukar atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan
terungkap dlm mekanisme harga pasar. Merupakan penerapan lebih lanjut dari no
harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihal lain
dalam pasar. Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau
harga aktual. Harga alamiah adalah harga yg mencerminkan biaya produksi yg
telah dikeluarkan oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya
buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adl
harga yg aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar.
Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti
barang tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat
harga itu baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah
mengungkapkan kedudukan yang setara dan seimbang antara produsen dan konsumen
karena apa yang dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk
harga yang diterimanya, konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka
keadilan nilai tukar benar-benar terjadi. Dalam jangka panjang, melalui
mekanisme pasar yang kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa
di sekitar harga alamiah sehingga akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang
menggambarkan kesetaraan posisi produsen dan konsumen. Dalam pasar bebas yang
kompetitif, semakin langka barang dan jasa yang ditawarkan dan sebaliknya
semakin banyak permintaan, harga akan semakin naik. Pada titik ini produsen
akan lebih diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga
naik, semakin banyak produsen yang tertarik untuk masuk ke bidang industri
tersebut, yang menyebabkan penawaran berlimpah dengan akibat harga menurun.
Maka konsumen menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.
TEORI
KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN RAWLS
Pasar
memberi kebebasan dan peluang yang sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan
adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yang dimiliki oleh
manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi
penentuan diri manusia sebagai makhluk yang bebas. Ekonomi pasar menjamin
kebebasan yang sama dan kesempatan yang fair.
Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls, Meliputi :
Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls, Meliputi :
- Prinsip Kebebasan yg sama setiap orang harus mempunyai hak yang sama atas sistem kebebasan dasar yang sama yag paling luas sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan secara sama.
- Prinsip Perbedaan (Difference Principle) Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga ketidaksamaan tersebut : a) Menguntungkan mereka yang paling kurang beruntung, dan b) Sesuai dengan tugas dan kedudukan yang terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yang sama. Jalan keluar utama untuk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah dengan mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yang tidak beruntung.
Kritik
atas Teori Rawls, Bahwa Prinsip Perbedaan, berakibat menimbulkan ketidak adilan
baru :
- Pertama, prinsip tsb membenarkan ketidakadilan, karena dg prinsip tsb pemerintah dibenarkan utk melanggar dan merampas hak pihak ttt utk diberikan kpd pihak lain.
- Kedua, yg lebih tidak adil lagi adlah bahwa kekayaan kelompok ttt yg diambil pemerintah tadi juga diberikan kpd kelompok yg menjadi tidak beruntung atau miskin karena kesalahannya sendiri. Prinsip Perbedaan justru memperlakukan scr tidak adil mereka yg dg gigih, tekun, disiplin, dan kerja keras telah berhasil mengubah nasib hidupnya terlepas dari bakat dan kemampuannya yg mungkin pas-pasan.
2.2 Definisi Bisnis
Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang
atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara
historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang
berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat.
Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan
keuntungan.
Dalam ekonomi kapitalis, dimana kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak
swasta, bisnis dibentuk untuk mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran
para pemiliknya. Pemilik dan operator dari sebuah bisnis mendapatkan imbalan
sesuai dengan waktu, usaha, atau kapital yang mereka berikan. Namun tidak semua
bisnis mengejar keuntungan seperti ini, misalnya bisnis koperatif yang
bertujuan meningkatkan kesejahteraan semua anggotanya atau institusi pemerintah
yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Model bisnis seperti ini
kontras dengan sistem sosialistik, dimana bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh
pemerintah, masyarakat umum, atau serikat pekerja.
Secara etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok
orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata
"bisnis" sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya —
penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan
yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Penggunaan yang lebih luas dapat merujuk pada sektor pasar
tertentu, misalnya "bisnis pertelevisian." Penggunaan yang paling
luas merujuk pada seluruh aktivitas yang dilakukan oleh komunitas penyedia
barang dan jasa. Meskipun demikian, definisi "bisnis" yang tepat
masih menjadi bahan perdebatan hingga saat ini.
2.2.1 Jenis – Jenis Bisnis
1. Monopsoni
Monopsoni adalah keadaan dimana satu pelaku usaha menguasai penerimaan
pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu
pasar komoditas.Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan
industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi
petani adalah nonsen.
2.
Monopoli
Monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual
yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau
sering disebut sebagai “monopolis”. Sebagai penentu harga (price-maker),
seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan
jumlah barang yang akan diproduksi.
3.
Oligopoli
Oligopoli adalah adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang
dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua
tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam
pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang
terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan
tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka.
4.
Oligopsoni
Oligopsoni adalah keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai
penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam
suatu pasar komoditas.
2.3 Pelaku Bisnis
Pelaku bisnis atau pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan
usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan
dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik
Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan
kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.”
Selanjutnya dalam pasal 13 UU No. 8/1999 menyebutkan bahwa seorang pelaku
usaha dilarang untuk menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat, obat
tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan
dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain. Dari
rumusan pasal ini dapat kita simpulkan bahwa pelayanan kesehatan merupakan jasa
yang tunduk pada UU No. 8/1999 ini. Dengan demikian, pada saat seorang dokter
memberikan jasa pelayanan kesehatan, dan menerima pembayaran untuk jasa yang
diberikannya tersebut, seorang dokter dapat disebut sebagai pelaku usaha.
2.3.1 Pelaku bisnis instansi atau
perusahaan
Dalam instansi atau perusahaan keadilan dalam bisnis harus diterapkan untuk
menghalangi egala kemungkinan yang yang akan terjadi dalam usaha bisnisnya.
Biasanya instansi sudah menerapkan system keadilan baik dalam berbisnis maupun
dalam bekerja terhadap manajer atas, manajer menengah maupun manajer bawah.
Karena dengan menerapkan keadilan dalam sebuah instansi semua kegiatan akan
berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada atau peraturan yang telah dibuat dan
disepakati.
BAB III
METODOLOGI
PENELITIAN
Pada
penulisan ini penulis hanya mencari informasi yang ada dari sumber-sumber di
internet sebanyak-banyaknya mengenai keadilan dalam bisnis dengan mengamati
pelaku bisnis perusahaan.agar rumusan dan tujuan penulisan ini dapat terjawab.
Data penulisan ini mengunakan data sekunder. Dimana Data Sekunder adalah data
yang diperoleh atau dikumpulkan peneliti dari berbagai sumber yang telah ada
(peneliti sebagai tangan kedua).
BAB IV
PEMBAHASAN
PT. Perusahaan Listrik Negara Persero (PT. PLN) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberikan mandat untuk menyediakan kebutuhan listrik di Indonesia. Seharusnya sudah menjadi kewajiban bagi PT. PLN untuk memenuhi itu semua, namun pada kenyataannya masih banyak kasus dimana mereka merugikan masyarakat. Kasus ini menjadi menarik karena disatu sisi kegiatan monopoli. mereka dimaksudkan untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai UUD 1945 Pasal 33, namun disisi lain tindakan PT. PLN justru belum atau bahkan tidak menunjukkan kinerja yang baik dalam pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat.
PT.
Perusahaan Listrik Negara (Persero) adalah perusahaan pemerintah yang bergerak
di bidang pengadaan listrik nasional. Hingga saat ini, PT. PLN masih merupakan
satu-satunya perusahaan listrik sekaligus pendistribusinya. Dalam hal ini PT.
PLN sudah seharusnya dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan mendistribusikannya
secara merata.
Usaha
PT. PLN termasuk kedalam jenis monopoli murni. Hal ini ditunjukkan karena PT.
PLN merupakan penjual atau produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang
pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang
mereka kehendaki. Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai
negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sehingga.
Dapat disimpulkan bahwa monopoli pengaturan, penyelengaraan, penggunaan,
persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya
ada pada negara. Pasal 33 mengamanatkan bahwa perekonomian Indonesia akan
ditopang oleh 3 pemain utama yaitu koperasi, BUMN/D (Badan Usaha Milik
Negara/Daerah), dan swasta yang akan mewujudkan demokrasi ekonomi yang
bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi pemerintah, serta pengakuan
terhadap hak milik perseorangan. Penafsiran dari kalimat “dikuasai oleh negara”
dalam ayat (2) dan (3) tidak selalu dalam bentuk kepemilikan tetapi utamanya
dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan pengaturan serta memberikan
pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada azas kepentingan mayoritas
masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
Krisis
listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan
pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan
sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan
jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua
industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri
yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat
defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara
pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung
Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi
juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU
Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.
Dikarenakan
PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat
bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan
adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan
banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga
sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas.
Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan
investor menjadi enggan untuk berinvestasi.
BAB V
KESIMPULAN DAN
SARAN
Kesimpulan
Dari
contoh kasus diatas dapat disimpulkan bahwa PT. Perusahaan Listrik Negara
(Persero) telah melakukan tindakan monopoli, yang menyebabkan kerugian pada
masyarakat. Tindakan PT. PLN ini telah melanggar Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat. Keadilan dalam bisnis dapat mempengaruhi
kinerja PT. PLN, karena akan di nilai oleh masyarakat bahkan Negara apakah PT.
PLN tersebut adil dalam sistem kerjanya.
Saran
Untuk
memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat secara adil dan merata, ada baiknya
Pemerintah membuka kesempatan bagi investor untuk mengembangkan usaha di bidang
listrik. Akan tetapi Pemerintah harus tetap mengontrol dan memberikan batasan
bagi investor tersebut, sehingga tidak terjadi penyimpangan yang merugikan
masyarakat. Atau Pemerintah dapat memperbaiki kinerja PT. PLN saat ini,
sehingga menjadi lebih baik demi tercapainya kebutuhan dan kesejahteraan
masyarakat banyak sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33.
DAFTAR PUSTAKA
Dr.
Keraf, A. Sonny. 2006. Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta:
Kanisius
Bartens,
K. 2000. Pengantar Etika Bisnis, Yogyakarta: Kanisius.
http://liasetianingsih.wordpress.com/2011/11/23/etika-bisnis-vii-keadilan-dalam-bisnis/
http://vtastubblefield.wordpress.com/category/etika-bisnis/page/2/