Sabtu, 13 Oktober 2012

Sejarah koperasi(tugas ekonomi koperasi)



SEJARAH KOPERASI INDONESIA

Koperasi adalah badan usaha yang mem­pu­nyai identitas, cara dan sistem sendiri. Koperasi di­be­dakan dengan usaha terutama karena iden­titasnya, se­orang anggota yang melanggar koperasi (user) juga be­r­fungsi sekaligus pemilik (owner). Seorang anggota h­a­­rus memodali, mens­ponsori dan mengawasi ja­lan­nya koperasi. Karena identitas ini, me­ngu­tamakan pel­ayanan kepada anggota dan sebaliknya anggota mem­punyai kewajiban pula untuk terus melakukan tran­saksi pada unit usaha, warung dan toko-toko ko­pe­rasi.

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank–bank Desa, rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. 
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya

berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.  Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
                                                            
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1.       Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2.       Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.       Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

VISI DAN MISI KOPERASI

Visi Koperasi
“Terwujudnya pelayanan yang optimal untuk peningkatan kesejahteraan anggota”


Misi Koperasi
  1.      Meningkatkan profesionalisme pengelola koperasi (Pengurus, Pengawas, dan Karyawan);
  2.      Meningkatkan mutu manajemen dan tata kelola yang transparan dan akuntabel;
  3.      Meningkatkan partisipasi aktif anggota sebagai pemilik koperasi;
  4.      Meningkatkan partisipasi aktif anggota sebagai pengguna jasa koperasi;
  5.      Mengoptimalkan sumber daya yang ada untuk meningkatkan pelayanan dan usaha koperasi;
  6.      Melakukan kerjasama usaha yang saling menguntungkan dalam rangka pengembangan koperasi.
Sumber: www.google.com

Peran koperasi bagi perkembangan perekonomian indonesia(tugas ekonomi koperasi)



PERANAN KOPERASI BAGI PERKEMBANGAN PEREKONOMIAN INDONESIA

Kalau kita amati secara mendalam, yaitu sejak za­man Orde Baru hingga era Reformasi koperasi ma­sih te­tap menjadi alat bagi kepentingan peme­rintah, ke­timbang alat bagi peningkatan kesejahteraan ang­gota. Pe­ngalaman menunjukkan koperasi yang terkooptasi ke dalam lingkungan seperti ini sulit untuk ber­kem­bang karena kegiatan usaha yang dilakukannya bukan me­ngutamakan kepentingan anggota, akan tetapi le­bih banyak diarahkan kepada kepentingan pe­me­rintah. 
Penyaluran dana perban­kan terhadap koperasi selama p­e­rio­de lima tahun terakhir di Su­­ma­tera Barat juga me­nun­juk­kan fluk­tuasi cukup tajam. Pr­­o­gram ker­ja sama per­ban­kan dalam ben­­tuk Swamitra de­ngan kope­rasi yang masih ber­langsung pa­da beberapa dae­rah sampai saat ini juga per­lu dikaji kembali de­ngan cer­­mat. Sejauh mana trans­­fer tek­nologi, manajemen, sum­­ber­ daya manusia dan dam­pak fi­­nansialnya terhadap ko­perasi.
kope­ra­si dengan jati dirinya sebagai wa­­dah ekonomi rakyat telah me­nunjukkan daya tahannya (sur­vive) di tengah krisis eko­nomi ber­kepanjangan. Ham­­pir tidak ada didengar di Su­ma­tera Barat koperasi yang tu­tup (dilikuidasi), ka­rena da­m­pak krisis ekonomi yang men­jadi beban rakyat. Ha­nya orang-orang yang tidak me­­ma­ha­mi dengan baik saja yang ber­­suara lantang menyebut ko­­perasi gagal dan tidak ber­hasil.


 Mereka hanya melihat ke­ber­­hasilan koperasi dengan in­di­ka­tor gedung-gedung yang ting­gi, vo­lume usaha besar, dan tam­­pi­lan pengurus serta kar­ya­wan­nya yang tinggi, volume usaha yang be­sar, dan tampilan pengurus, ser­ta karyawan yang trendi.
 Untuk menilai keberha­si­lan dan kegagalan koperasi ha­rus dilihat dari berbagai as­pek. Ke­ber­hasilan dan kega­galan ko­­pe­rasi menurut ahli organi­sasi se­­ku­rang-kurang­nya ha­rus dili­hat dari tiga indikator efi­siensi, yaitu efi­siensi pela­ya­nan kepada ang­gota, efi­siensi usa­ha dan efi­siensi pem­­bangu­nan. Pertanyaan be­sar bagi ma­s­yarakat pecinta dan yang pe­r­­­nah menikmati peran ko­­pe­­rasi adalah, jika koperasi men­­dapatkan perlakuan mar­ji­n­al selama ini, lalu bagai­m­a­na se­harusnya membangun ko­pe­rasi dalam era Reformasi dan glo­balisasi ini.
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
 
Sumber: www.google.com