MORALITAS
KORUPTOR
Tugas Etika
Bisnis
ABSTRAKSI
Nurul Annisa. 15211386
MORALITAS KORUPTOR
Tugas
Softskill. Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma 2014
Kata kunci : Moralitas. Koruptor. Korupsi
Korupsi
merupakan perbuatan yang sangat tidak bermoral. Mengambil keuntungan untuk diri
sendiri ataupun kelompok dengan cara yang tidak baik, yang dapat merugikan
ataupun mengorbankan orang lain bahkan masyarakat banyak. Penyebab terjadinya
korupsi juga dikarenakan moral yang tidak baik serta hukum yang kurang tegas
bagi para koruptor sehingga para koruptor bias leluasa terus menerus melakukan
korupsi. Korupsi juga dapat memberikan dampak yang tidak baik pada bidang
bisnis, karena adanya oknum-oknum yang meminta uang lebih ataupun pungutan
liar, yang tidak bertanggung jawab ini akan membebankan perusahaan
seperti adanya biaya tinggi sehingga hal tersebut berpengaruh pula pada harga
dari sebuah produk barang atau jasa yang dihasilkan. Seharusnya
hukum untuk para koruptor harus lebih tegas. Para koruptor harus diberi hukuman
yang bias membuat efek jera. Seperti diasingkan ke tahanan di sebuah pulau
terpencil khusus para koruptor, member hukuman penjara yang tidak sebentar dan
memiskinkan para koruptor tersebut, karena para koruptor adalah musuh bangsa
yang sesungguhnya.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Masalah
Kemajuan suatu negara sangat ditentukan oleh kemampuan
dankeberhasilannya dalam melaksanakan pembangunan. Pembangunan sebagaisuatu
proses perubahan yang direncanakan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat.
Efektifitas dan keberhasilan pembangunan terutama ditentukanoleh dua faktor,
yaitu sumberdaya manusia, yakni (orang-orang yang terlibatsejak dari
perencanaan samapai pada pelaksanaan) dan pembiayaan. Diantaradua faktor
tersebut yang paling dominan adalah faktor manusianya.Indonesia merupakan salah
satu negara terkaya di Asia dilihat dari keanekaragaman kekayaan sumber daya
alamnya. Tetapi ironisnya, negara tercinta ini dibandingkan dengan negara lain
di kawasan Asia bukanlahmerupakan sebuah negara yang kaya malahan termasuk
negara yang miskin.Mengapa demikian? Salah satu penyebabnya adalah rendahnya
kualitassumber daya manusianya. Kualitas tersebut bukan hanya dari segi
pengetahuan atau intelektualnya tetapi juga menyangkut kualitas moral
dankepribadiannya.
Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari aparat
penyelenggara negara menyebabkan terjadinya korupsi.Korupsi di Indonesia dewasa
ini sudah merupakan patologi social(penyakit social) yang sangat berbahaya yang
mengancam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Korupsi telah mengakibatkan kerugian materiil keuangan negara yang sangat
besar. Namun yang lebih memprihatinkan lagi adalah terjadinya perampasan dan pengurasan
keuangan negara yang dilakukan secara kolektif oleh kalangan anggota legislatif
dengan dalih studi banding, THR, uang pesangon dan lainsebagainya di luar batas
kewajaran. Bentuk perampasan dan pengurasan keuangan negara demikian terjadi
hampir di seluruh wilayah tanah air. Hal itu merupakan cerminan rendahnya
moralitas dan rasa malu, sehingga yang menonjol adalah sikap kerakusan dan aji
mumpung. Persoalannya adalahdapatkah korupsi diberantas? Tidak ada jawaban lain
kalau kita ingin maju,adalah korupsi harus diberantas. Jika kita tidak berhasil
memberantas korupsi,atau paling tidak mengurangi sampai pada titik nadir yang
paling rendah maka jangan harap Negara ini akan mampu mengejar ketertinggalannya dibandingkan negara lain untuk menjadi
sebuah negara yang maju. Karena korupsi membawa dampak negatif yang cukup luas
dan dapat membawa negara ke jurang kehancuran.
Permasalahan korupsi yang melanda
negeri ini bagaikan sebuah penyakit yang tidak akan pernah sembuh. Berbagai
fakta dan kenyataan yang diungkapkan oleh media seolah-olah merepresentasikan
jati diri bangsa yang dapat dilihat dari budaya korupsi yang telah menjadi hal
yang biasa bagi semua kalangan, mulai dari bawah hingga kaum elite. Tindak
pidana korupsi di Indonesia hingga saat ini masih menjadi salah satu penyebab
terpuruknya sistem perekonomian bangsa. Hal ini disebabkan karena korupsi di
Indonesia terjadi secara sistemik dan meluas sehingga bukan saja merugikan
kondisi keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi
masyarakat secara luas. Atas dasar tersebut penulis akan membahas mengenai
korupsi di Indonesia terutama yang berkaitan dengan moralitas koruptor.
1.2 Rumusan Masalah
Rumusan masalah pada
penulisan ini adalah :
1. Mengapa korupsi bisa
terjadi dan sulit diberantas ?
2. Bagaimana dampaknya
terhadap sebuah kegiatan bisnis ?
3. Siapa yang harus
bertanggungjawab ?
1.3 Batasan masalah
Batasan masalah penulisan ini adalah hanya terbatas
mengenai moralitas koruptor.
1.4 Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan ini yaitu untuk mengetahui membahas
mengapa korupsi bisa terjadi, bagaimana dampaknya terhadap sebuah kegiatan
bisnis, dan siapa yang harus bertanggungjawab.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Korupsi
Pengertian Korupsi Menurut Undang-Undang
Menurut
Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
yang termasuk dalam tindak pidana korupsi adalah:
Setiap orang yang dikategorikan
melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pengertian Korupsi Menurut Ilmu Politik
Dalam
ilmu politik, korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan jabatan dan
administrasi, ekonomi atau politik, baik yang disebabkan oleh diri sendiri
maupun orang lain, yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga
meninmbulkan kerugian bagi masyarakat umum, perusahaan, atau pribadi
lainnya.
Pengertian Korupsi Menurut Ahli Ekonomi
Para
ahli ekonomi menggunakan definisi yang lebih konkret. Korupsi didefinisikan
sebagai pertukaran yang menguntungkan (antara prestasi dan kontraprestasi,
imbalan materi atau nonmateri), yang terjadi secara diam-diam dan sukarela,
yang melanggar norma-norma yang berlaku, dan setidaknya merupakan
penyalahgunaan jabatan atau wewenang yang dimiliki salah satu pihak yang
terlibat dalam bidang umum dan swasta.
Pengertian Korupsi Menurut Haryatmoko
Korupsi
adalah upaya campur tangan menggunakan kemampuan yang didapat dari posisinya
untuk menyalahgunakan informasi, keputusan, pengaruh, uang atau kekayaan demi
kepentingan keuntungan dirinya.
Pengertian Korupsi Menurut Brooks
Menurut
Brooks, korupsi adalah dengan sengaja melakukan kesalahan atau melalaikan tugas
yang diketahui sebagai kewajiban, atau tanpa keuntungan yang sedikit banyak
bersifat pribadi.
2.2 Pengertian Moral dan Moralitas
1. Moral
Secara
umum, moral dapat diartikan sebagai batasan pikiran, prinsip, perasaan, ucapan,
dan perilaku manusia tentang nilai-nilai baik dan buruk atau benar dan salah.
Moral merupakan suatu tata nilai yang mengajak seorang manusia untuk
berperilaku positif dan tidak merugikan orang lain. Seseorang dikatakan telah
bermoral jika ucapan, prinsip, dan perilaku dirinya dinilai baik dan benar oleh
standar-standar nilai yang berlaku di lingkungan masyarakatnya.
2. Moralitas
Moralitas
adalah kualitas dalam perbuatan manusia yang menunjukkan bahwa perbuatan itu
benar atau salah, baik atau buruk. Moralitas mencakup tentang baik-buruknya
perbuatan manusia. (W.Poespoprojo, 1998: 18)
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,
dijelaskan bahwa moralitas adalah sopan santun, segala sesuatu yang berhubungan
dengan etiket atau adat sopan santun.
2.3 Jenis Korupsi
Jenis
korupsi menurut Guy Benveniste yang terdapat dalam Pasal 2-Pasal 12
Undang-Undang No.31 Tahun 1999 adalah:
1. Discretionary Corruption adalah
korupsi yang dilakukan karena ada kebebasan dalam menentukan kebijaksanaan.
2. Illegal Corruption adalah
tindakan yang dimaksud untuk mengacaukan bahasa atau maksud hukum.
3. Mercenary Corruption adalah
tindakan korupsi untuk kepentingan pribadi.
4. Ideological Corruption adalah
korupsi untuk mengejar tujuan kelompok.
2.4 Kondisi Yang Mendukung Munculnya Korupsi
- Konsentrasi kekuasaan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
- Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
- Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
- Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
- Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".
- Lemahnya ketertiban hukum.
- Lemahnya profesi hukum.
- Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
- Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
2.5
Bentuk-Bentuk Penyalahgunaan
Korupsi mencakup penyalahgunaan oleh pejabat pemerintah
seperti penggelapan
dan nepotisme,
juga penyalahgunaan yang menghubungkan sektor swasta dan pemerintahan seperti penyogokan, pemerasan, campuran tangan, dan penipuan.
a.
Penyogokan:
penyogok dan penerima sogokan
Korupsi memerlukan dua pihak yang korup: pemberi sogokan
(penyogok) dan penerima sogokan. Di beberapa negara, budaya penyogokan mencakup
semua aspek hidup sehari-hari, meniadakan kemungkinan untuk berniaga tanpa
terlibat penyogokan. Negara-negara yang paling sering memberikan sogokan pada
umumnya tidak sama dengan negara-negara yang paling sering menerima sogokan.
Duabelas negara yang paling minim korupsinya, menurut survey
persepsi (anggapan tentang korupsi oleh rakyat) oleh Transparansi Internasional pada tahun 2001
adalah sebagai berikut:
- Australia
- Kanada
- Denmark
- Finlandia
- Islandia
- Luxemburg
- Belanda
- Selandia Baru
- Norwegia
- Singapura
- Swedia
- Swiss
- Israel
Menurut survei persepsi korupsi ,
tigabelas negara yang paling korup adalah:
- Azerbaijan
- Bangladesh
- Bolivia
- Kamerun
- Indonesia
- Irak
- Kenya
- Nigeria
- Pakistan
- Rusia
- Tanzania
- Uganda
- Ukraina
Namun,
nilai dari survei tersebut masih diperdebatkan karena ini dilakukan berdasarkan
persepsi subyektif dari para peserta survei tersebut, bukan dari penghitungan
langsung korupsi yg terjadi (karena survey semacam itu juga tidak ada)
b.
Sumbangan
kampanye dan "uang haram"
Di arena politik, sangatlah sulit untuk membuktikan korupsi,
namun lebih sulit lagi untuk membuktikan ketidakadaannya. Maka dari itu, sering
banyak ada gosip menyangkut politisi.
Politisi terjebak di posisi lemah karena keperluan mereka
untuk meminta sumbangan keuangan untuk kampanye mereka. Sering mereka terlihat
untuk bertindak hanya demi keuntungan mereka yang telah menyumbangkan uang,
yang akhirnya menyebabkan munculnya tuduhan korupsi politis.
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
3.1 Objek
Penelitian
Objek penelitian ini adalah
: Moralitas Koruptor
3.2. Data
yang Digunakan
Data yang digunakan oleh penulis :
Data Sekunder berupa data kualitatif, yaitu dengan
mencari data-data tentang Korupsi dan moralitas.
BAB IV
PEMBAHASAN
Berdasarkan rumusan masalah pada bab 1, setelah melakukan
pencarian informasi di internet ternyata Korupsi adalah penyakit bangsa dan
secara tegas pula merupakan penyakit moral! Moral yang mana? Kedua-duanya:
moralitas obyektif dan sekaligus subyektif. Pemberantasan korupsi dengan
demikian juga memasuki kedua ranah tersebut. Korupsi bisa diberantas jika
secara obyektif ia dilarang (dengan memberlakukan hukum yang amat berat), dan
secara subyektif pula diperangi (dengan mempertajam peran budi-nurani yang
dimiliki oleh setiap manusia).
Di satu sisi, penegakan moralitas obyektif adalah soal penegakan aturan main
dalam hidup bernegara, ketegasan pemerintah dalam menegakkan hukum terhadap
para koruptor, dan pembenahan sistem peradilan yang semakin adil. Di sisi lain,
penegakkan moralitas subyektif adalah soal pembenahan mentalitas aparatur
negara, pembenahan hidup kemanusiaan sebagai mahkluk yang berakal budi, dan
penajaman hati nurani.
Penekanan kepaada salah satu moralitas saja sudah cukup baik, tetapi belum
cukup. Pemberlakuan hukum yang berat terhadap para koruptor itu baik, tetapi
belum cukup. Mengapa? Karena dengan demikian orang hanya dididik untuk takut
menjadi koruptor. Ia takut melakukan korupsi hanya karena takut akan hukuman
mati, padahal yang seharusnya muncul adalah kesadaran untuk menghindarinya
karena korupsi itu tindakan yang buruk (bukan hanya soal takut)! Pendidikan hati
nurani (misalnya dilakukan dengan: mengikuti anjuran agama dan berlaku saleh)
itu juga baik, tetapi juga belum cukup! Mengapa? Karena dalam hidup bersama
tetap diperlukan hukum yang tegas bagi tercapainya kebaikan bersama.
4.1. Faktor - faktor penyebab
korupsi
Mengutip
teori yang dikemukakan oleh Jack Bologne atau sering disebut GONE Theory, bahwa
faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi meliputi :
- Greeds (keserakahan): berkaitan dengan adanya perilaku serakah yang secara potensial ada di dalam diri setiap orang.
- Opportunities (kesempatan): berkaitan dengan keadaan organisasi atau instansi atau masyarakat yang sedemikian rupa, sehingga terbuka kesempatan bagi seseorang untuk melakukan kecurangan.
- Needs (kebutuhan): berkaitan dengan faktor-faktor yamg dibutuhkan oleh individu-individu untuk menunjang hidupnya yang wajar.
- Exposures (pengungkapan): berkaitan dengan tindakan atau konsekuensi yang dihadapi oleh pelaku kecurangan apabila pelaku diketemukan melakukan kecurangan.
Faktor-faktor Greeds dan Needs
berkaitan dengan individu pelaku (actor) korupsi, yaitu individu atau kelompok
baik dalam organisasi maupun di luar organisasi yang melakukan korupsi yang
merugikan pihak korban. Sedangkan faktor-faktor Opportunities dan Exposures
berkaitan dengan korban perbuatan korupsi (victim) yaitu organisasi, instansi,
masyarakat yang kepentingannya dirugikan.
4.2. Dampak korupsi terhadap sebuah kegiatan bisnis dan
pihak yang bertanggung jawab
Dengan adanya praktek korupsi yang
sedang marak terjadi di Indonesia, seperti proses perizinan usaha sebuah
perusahaan yang berbelit-belit dan dengan biaya tinggi yang tidak pada
semestinya dikarenakan ada oknum tertentu dengan sengaja mengambil sebagian
biaya tersebut. Dengan adanya praktek pungutan yang tidak semestinya, maka hal
tersebut, tentunya sangat berdampak pada kegiatan bisnis dalam suatu perusahaan
karena dengan adanya praktek-praktek korupsi oleh pihak-pihak/oknum-oknum yang
tidak bertanggung jawab ini akan membebankan perusahaan seperti adanya
High Cost sehingga hal tersebut berpengaruh pula pada harga dari sebuah produk
barang atau jasa yang dihasilkan. Hal ini terjadi karena buruknya mental dan
minimnya pemahaman serta kesadaran hukum pada para pelaku tindak pidana korupsi
tersebut. Dan adanya persepsi dari para pengusaha terjadinya sejumlah kasus
korupsi termasuk suap, juga dipicu karena rumitnya urusan birokrasi yang tidak
pro bisnis, sehingga mengakibatkan beban biaya ekonomi yang tinggi dan
inefisiensi waktu.
4.3 Cara Memberantas Tindak Pidana
Korupsi :
- Strategi Preventif. Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan dengan diarahkan pada hal-halyang menjadi penyebab timbulnya korupsi. Setiap penyebab yangterindikasi harus dibuat upaya preventifnya, sehingga dapat meminimalkanpenyebab korupsi. Disamping itu perlu dibuat upaya yang dapatmeminimalkan peluang untuk melakukan korupsi dan upaya inimelibatkan banyak pihak dalam pelaksanaanya agar dapat berhasil danmampu mencegah adanya korupsi.
- Strategi Deduktif. Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan agarapabila suatu perbuatan korupsi terlanjur terjadi, maka perbuatan tersebutakan dapat diketahui dalam waktu yang sesingkat-singkatnya danseakurat-akuratnya, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan tepat. Dengandasar pemikiran ini banyak sistem yang harus dibenahi, sehingga sistem-sistem tersebut akan dapat berfungsi sebagai aturan yang cukup tepatmemberikan sinyal apabila terjadi suatu perbuatan korupsi. Hal ini sangatmembutuhkan adanya berbagai disiplin ilmu baik itu ilmu hukum,ekonomi maupun ilmu politik dan sosial.
- Strategi Represif. Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkanuntuk memberikan sanksi hukum yang setimpal secara cepat dan tepatkepada pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi. Dengan dasar pemikiranini proses penanganan korupsi sejak dari tahap penyelidikan, penyidikandan penuntutan sampai dengan peradilan perlu dikaji untuk dapatdisempurnakan di segala aspeknya, sehingga proses penanganan tersebutdapat dilakukan secara cepat dan tepat. Namun implementasinya harusdilakukan secara terintregasi.
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
5.1
KESIMPULAN
Ø
Tindak korupsi yang ada di Indonesia
yang dilakukan oleh pejabat Negara yaitu DPR (Dewan perwakilan Rakyat) semakin
marak dan merajalela dalam masyarakat.
Ø
Perkembangannya terus meningkat dari
tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian
keuangan Negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan yang
semakin sistematis oleh pejabat Negara.
Ø
Penyebab terjadinya korupsi disebabkan
adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dimiliki oleh pejabat demi
kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan pribadi atau keluarga, sanak
saudara, maupun teman. Di samping itu, masih banyak penyebab-penyebab
terjadinya korupsi yang ada di Indonesia saat ini.
5.2
SARAN
Ø
Korupsi harus di berantas oleh pejabat
Negara yang masih mengalami hambatan koordinasi intra dan antar lembaga
pemerintahan yang masih lemah.
Ø
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) harus
lebih bertindak lagi dalam mengatasi permasalahan yang sulit ini, yaitu dengan
cara mejalankan Law Enforcement, meningkatkan hukuman yang lebih berat terhadap
koruptor, serta pengawasan yang efektif.
Ø
Sebaiknya cara penanggulangan korupsi
adalah bersifat Preventif dan Represif. Pencegahan Preventif yang perlu
dilakukan adalah dengan menumbuhkan dan membangun etos kerja pejabat maupun
pegawai, Sedangkan Pencegahan Represif yang perlu dilakukan adalah penegakan
hukum dan hukuman yang berat perlu dilaksanakan dan apabila terkait dengan implementasinya.
DAFTAR
PUSTAKA
Irham, Ma’ruf. 2014. Pengertian
Korupsi. Dalam :
Nooryadi,Dany. 2011. Definisi
Moral dan Moralitas. Dalam :
psychologymania.
Tanpa tahun. Jenis-jenis
Korupsi. Dalam :
http://gitarachmawati.blogspot.com/2013/12/moralitas-koruptor.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar