Selasa, 12 Maret 2013

Pengantar Pendidikan kewarganegaraan

LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Latar Belakang diadakannya kewarganegaraan adalah bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan nono fisik sesuai dengan bidang profesi masing – masing. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai – nilai perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
Dengan itu kita sebagai generasi muda diharapkan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni.
LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Adapun landasan hukum yaitu sebagai berikut:
  1. UUD 1945
    • Tujuan dan aspirasi bangsa indonesia tentang kemerdekaan yang tercantum pada alenia kedua dan keempat Pembukaan UUD 1945.
    • Hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara yang tercantum pada pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
    • Hak setiap warga negara untuk memperoleh pengajaran yang tercantum pada Pasal 31 ayat (1) UUD 1945.
  2. Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam (Pangab)
Nomor 0221U/1973 Tanggal 8 Desember
KEP/B43/XIII/1967
Keputusan tersebut menetapkan realisasi pendidikan bela Negara melalui jalur
pengajaran/pendidikan khususnya pendidikan tinggi.
  1. UUD No.20/1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara republik Indonesia dalam lembaran Negara 1982 No. 51 TLN 3234
  2. Surat Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam
Nomor061U/1985 Tanggal 1 Februari
KEP/002/II/1985
  1. UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Keputusan Mendiknas No. 232/U/2000
  3. Keputusan Dirjen Dikti No. 38/Dikti/KEP/2000
TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1. Tujuan Umum. Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus. Agar mahasiswa memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai Warganegara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.
a. Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasi dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
b. Agar mahasiswa memiliki sikap perilaku sesuai nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN BANGSA DAN NEGARA
Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta
Di dalam berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia
Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
1. Teori terbentuknya negara
a.   Teori Hukum Alam  (Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
b.   Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c.   Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
a.   Penaklukan.
b.   Peleburan.
c.   Pemisahan diri
d.    Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
2. Unsur Negara
a.    Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
b.    Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
3. Bentuk Negara
a. Negara kesatuan
1. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b. Negara serikat,  di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.
Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a. Hak warga negara.
Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
*      Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
*      Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
*      Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27ayat 1)
*      Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
*      Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
*      Hak untuk hidup (pasal 28 A)
*      Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
*      Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
*      Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
*      Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
*      Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
*      Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
*      Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
*      Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
*      Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
*      Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
*       Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
*      Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
*       Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
*      Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
*      Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
*      Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
*      Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
*      Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
*      Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
*      Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
*      Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
*      Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
*      Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
*      Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
*      Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
*      Hak pertahanan dan keamanan  negara (pasal 30 ayat 1)
*      Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
b. Kewajiban warga negara
*      Melaksanakan aturan hokum
*      Menghargai hak orang lain.
*      Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
*      Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
*     Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
*      Membayar pajak
*      Menjadi saksi di pengadilan
*      Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.

 sumber:

Jumat, 25 Januari 2013

Pancasila

PANCASILA


Pengertian Pancasila

Pengertian Pancasila secara arti kata pancasila mengandung arti, panca yang berarti lima “lima” dan sila yang berarti “dasar”. Dengan demikian pancasila artinya lima dasar.Tetapi di sini pengertian pancasila berdasarkan sejarah pancasila itu sendiri.

Apabila kita ingin benar-benar melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuan, maka kita tidak saja harus melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal dari Batang Tubuh (the body of the konstitutin) atau lebih dkenal isi dari UUD 1945 itu, tetapti juga ketentuan-ketentuan pokok yang
termaktub dalam pembukaan UUD 1945. Oleh karena pembukaan UUD 1945 (walaupun tidak tercantum dalam satu dokumen  dengan Batang Tubuh UUD 1945, seperti konstitusi (RIS) atau UUDS 1950 misalnya), adalah bagian mutlak yang tidak dipisahkan dari Konstitusi Republik 


Indonesia Tahun 1945; pembukaan dan Batang Tubuh kedua-duanya telah ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945.

Fungsi-Fungsi Pancasila

Fungsi pokok Pancasila adalah sebagai Dasar Negara. Selain fungsi pokok tersebut, masih ada fungsi lainnya yaitu :
  •      Pancasila sebagai ideologi Bangsa Indonesia. Ideologi berasal dari kata “Idea” yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita – cita dan logos berarti ilmu. Jadi Ideologi dapat diartikan sebagai Ilmu tentang ide atau gagasan yang bersifat mendasar. Ideologi ialah seperangkat nilai yang diyakini kebenarannya oleh suatu bangsa dan digunakan untuk menata masyarakatnya. Pancasila sebagai ideologi nasional merupakan kumpulan nilai yang diyakini kebenarannya oleh Bangsa Indonesia dan digunakan untuk menata masyarakat.
  •      Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan pedoman bagi Bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraannya lahir dan batin.
  •      Pancasila sebagai jiwa Bangsa Indonesia. Menurut Von Savigny bahwa setiap bangsa punya jiwanya masing-masing yang disebut Volkgeist, artinya Jiwa Rakyat atau Jiwa Bangsa. Pancasila sebagai jiwa Bangsa Indonesia lahir bersamaan dengan adanya Bangsa Indonesia sendiri yaitu sejak jaman dahulu kala. Menurut Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo bahwa Pancasila itu sendiri telah ada sejak adanya Bangsa Indonesia.
  •      Pancasila sebagai kepribadian  bangsa  Indonesia,  artinya  Pancasila  lahir bersama dengan lahirnya Bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas Bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakannya dengan bangsa lain.
  •     Pancasila sebagai perjanjian luhur artinya Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara, pada tanggal  18  Agustus  1945 melalui sidang  PPKI  (Panitia  Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
  •     Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum artinya segala peraturan perundang-undangan  yang  berlaku  di  Indonesia  harus bersumberkan Pancasila atau tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
  •       Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan yang ingin dicapai Bangsa Indonesia, yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata secara materiil maupun spiritual, berdasarkan Pancasila.
  •      Pancasila sebagai falsafah hidup yang mempersatukan Bangsa Indonesia. Pancasila merupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan Bangsa Indonesia. karena Pancasila adalah palsafah hidup dan kepribadian Bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh Bangsa Indonesia diyakini paling benar, adil, bijaksana dan tepat untuk mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.

Makna Sila-Sila Dalam Pancasila  

Makna Sila Pancasila

1.Ketuhanan Yang Maha Esa
    Makna sila ini adalah:

     * Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-     masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
     * Hormat dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
     * Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
     * Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain.
     * Catatan: frasa Ketuhanan Yang Maha Esa bukan berarti warga Indonesia harus memiliki agama monoteis namun frasa ini menekankan ke-esaan dalam beragama.

2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
    Makna sila ini adalah:
        * Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
        * Saling mencintai sesama manusia.
        * Mengembangkan sikap tenggang rasa.
        * Tidak semena-mena terhadap orang lain.
        * Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
        * Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
        * Berani membela kebenaran dan keadilan.
        * Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat Dunia Internasional dan dengan itu harus mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

3. Persatuan Indonesia    
Makna sila ini adalah:
* Nasionalisme
* Menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
* Rela berkorban demi bangsa dan negara.
* Cinta akan Tanah Air.
* Berbangga sebagai bagian dari Indonesia.
* Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
    Makna sila ini adalah:
        * Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
        * Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
        * Mengutamakan budaya rembug atau musyawarah dalam mengambil keputusan bersama.
        * Berrembug atau bermusyawarah sampai mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.

5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
    Makna sila ini adalah:
        * Bersikap adil terhadap sesama.
        * Menghormati hak-hak orang lain.
        * Menolong sesama.
        * Menghargai orang lain.
        * Melakukan pekerjaan yang berguna bagi kepentingan umum dan bersama.

Pancasila Dalam Menghadapi Globalisasi

Pengertian ideologi adalah suatu konsep, prinsip dan nilai sebagai gagasan dasar sebagai acuan runtuk mencapai cita-citanya suatu masyarakat atau bangsa. Faktor-faktor yang membuat suatu Ideologi mampu bertahan dalam era perubahan/globalisasi, antara lain:
  •  Punya nilai dasar yang berkualitas tinggi;
  •  Dipahami dan dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai acuan dalam bersikap dan bertingkah laku;
  •     Ideologi bersifat terbuka; masyarakat dapat mengembangkan pemikiran-pemikiran yang relevan mengenai ideologi tersebut dan mampu mengimplementasikan nilai-nilainya dalam berbagai dimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Nilai dasar yang terdapat dalam Pancasila bersifat universal, terikat dalam satu sistem nilai dasar yang saling berkaitan, saling menjiwai, saling mengisi dan saling memperkuat, sehingga Pancasila merupakan suatu ideologi yang khas milik bangsa Indonesia. Apakah Pancasila dapat mengantisipasi tantangan perubahan ? Salah satu syarat untuk dapat mengantisipasi perkembangan zaman adalah Pancasila harus menjadi ideologi terbuka.

Ideologi terbuka diperlukan masyarakat yang sedang dilanda oleh perubahan yang demikian cepat. Ideologi terbuka memberikan peluang berkembang sesuai dengan perkembangan dan tantangan zaman, tanpa merubah makna dan esensi nilai dasar. Ideologi harus dipelihara dan dipupuk agar menjadi kenyal dan tahan uji seiring dengan perjalanan zaman.

Dr. Alvian menyebutkan bahwa suatu ideologi memiliki tiga dimensi yakni dimensi realitas, idealitas dan fleksibilitas. Dimensi fleksibilitas ini yang memberikan peluang terjadinya keterbukaan suatu ideologi. Keterbukaan ideologi tidak memasuki domein idealitas, yang berisi konsep dasar yang diyakini oleh masyarakat atau bangsa pendukungnya.

Untuk mencapai kondisi yang dikehendaki Pancasila sebagai ideologi terbuka perlu usaha dengan kesungguhan hati oleh berbagai pihak sesuai dengan peran masing-masing.


Pancasila Dalam Sistem Ideologi Politik Indonesia

Pancasila Sebagai Dasar Negara  
Negara Indonesia mempunyai landasan Pancasila sebagai dasar Negara merupakan bagian lama dari kedudukan pancasila dalam system kenegraan Indonesia
Dasar Negara Indonesia adalah pancasila sejak tahun 1945, Pancasila yaitu Panca adalah lima(5) sedangkan Sila adalah dasar, jadi Pancasila adalah lima dasar yaitu yang terdiri dari :
1 Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab  
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin Oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusawaratan dan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

 Yang sudah sesuai dengan kesepakatan bangsa dan Negara Indonesia. Meskipun sempat mengalami beberapa periode polemic dan tingkat pembahasan, sebagai mana diuraikan secara lengkap diatas, pada akhirnya Pancasila dan Undang – Undang 1945 yang disingkat UUD 1945 di tetapkan menjadi dasar Negara. Pancasila dipandang sebagai dasar Negara yang paling sesuai dengan kondisi dan perkembangan politik Indonesia. Sejak itu keabsahan Pancasila sebagai dasar Negara, dalam konteks konstitusi Negara Repiblik Indonesia ( R.I ), tidak perlu ditangakan lagi, karena sudah ada kesepakatan dan sudah di tetapkan oleh Undang – Undang 1945 bahkan sudah tercantum di dalam Pembukaan Undang – Undang 1945 yang terdapat di dalam bait yang terahir.
  
Kedudukan pancasila sebagai dasar Negara bagi bangsa Indonesia, berbeda tingkatannya dengan kedudukan dan fungsi pancasila sebagai ideology, sebagai alat pemersatu, maupun fungsi kedudukan pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara lainya. Tanpa kedudukan dan peran pancasila sebagai dasar Negara, fungsi – fungsi dan kedudukan pancasila dalam pedoman kehidupan dan kenegaraan yang lain tidak akan bisa di lakukan.

Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia
 
Dapat kita bahwa pancasila dalam konteks ketatanegaraan RI. Dalam beberapa tahun ini Indonesia mengalami perubahan yang sangat mendasar mengenai system ketatanegaraan. Dalam hal perubahan tersebut Secara umum dapat kita katakan bahwa perubahan mendasar setelah empat kali amandemen UUD 1945 ialah komposisi dari UUD tersebut, yang semula terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasannya, berubah menjadi hanya terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. Penjelasan UUD 1945, yang semula ada dan kedudukannya mengandung kontroversi karena tidak turut disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945, dihapuskan. Materi yang dikandungnya, sebagian dimasukkan, diubah dan ada pula yang dirumuskan kembali ke dalam pasal-pasal amandemen. Perubahan mendasar UUD 1945 setelah empat kali amandemen, juga berkaitan dengan pelaksana kedaulatan rakyat, dan penjelmaannya ke dalam lembaga-lembaga negara. Sebelum amandemen, kedaulatan yang berada di tangan rakyat, dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Majelis yang terdiri atas anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan itu, demikian besar dan luas kewenangannya. Antara lain mengangkat dan memberhentikan Presiden, menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara, serta mengubah Undang-Undang Dasar.


 Referensi: