LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Latar
Belakang diadakannya kewarganegaraan adalah bahwa semangat perjuangan
bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan
kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam
menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan
perjuangan nono fisik sesuai dengan bidang profesi masing – masing.
Perjuangan ini dilandasi oleh nilai – nilai perjuangan bangsa sehingga
kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku
yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa
dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
Dengan
itu kita sebagai generasi muda diharapkan menumbuhkan wawasan dan
kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan
bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam
diri para mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan
menguasai IPTEK dan seni.
LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Adapun landasan hukum yaitu sebagai berikut:
- UUD 1945
- Tujuan dan aspirasi bangsa indonesia tentang kemerdekaan yang tercantum pada alenia kedua dan keempat Pembukaan UUD 1945.
- Hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara yang tercantum pada pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
- Hak setiap warga negara untuk memperoleh pengajaran yang tercantum pada Pasal 31 ayat (1) UUD 1945.
- Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam (Pangab)
Nomor 0221U/1973 Tanggal 8 Desember
KEP/B43/XIII/1967
Keputusan tersebut menetapkan realisasi pendidikan bela Negara melalui jalur
pengajaran/pendidikan khususnya pendidikan tinggi.
- UUD No.20/1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara republik Indonesia dalam lembaran Negara 1982 No. 51 TLN 3234
- Surat Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam
Nomor061U/1985 Tanggal 1 Februari
KEP/002/II/1985
- UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Keputusan Mendiknas No. 232/U/2000
- Keputusan Dirjen Dikti No. 38/Dikti/KEP/2000
TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1. Tujuan Umum.
Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai
hubungan antara warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara
dengan warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi
warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus.
Agar mahasiswa memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara
santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai Warganegara Republik
Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.
a.
Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasi
dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan
Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
b. Agar mahasiswa memiliki sikap perilaku sesuai nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN BANGSA DAN NEGARA
Kamus
Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang
memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta
Di
dalam berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan
manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah
tertentu dimuka bumi.
Jadi
Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan
yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di
dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Negara
adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia
yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu
pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok
atau beberapa kelompok manusia
Atau
bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu
pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan
untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
1. Teori terbentuknya negara
a. Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
b. Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia
menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah
bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk
negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak
tunggal untuk kebutuhan bersama.
Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
a. Penaklukan.
b. Peleburan.
c. Pemisahan diri
d. Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
2. Unsur Negara
a. Konstitutif.
Negara
meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak
mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
b. Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
3. Bentuk Negara
a. Negara kesatuan
1. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b. Negara serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.
Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a. Hak warga negara.
Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :

































b. Kewajiban warga negara








sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar