Sabtu, 13 Oktober 2012

Peran koperasi bagi perkembangan perekonomian indonesia(tugas ekonomi koperasi)



PERANAN KOPERASI BAGI PERKEMBANGAN PEREKONOMIAN INDONESIA

Kalau kita amati secara mendalam, yaitu sejak za­man Orde Baru hingga era Reformasi koperasi ma­sih te­tap menjadi alat bagi kepentingan peme­rintah, ke­timbang alat bagi peningkatan kesejahteraan ang­gota. Pe­ngalaman menunjukkan koperasi yang terkooptasi ke dalam lingkungan seperti ini sulit untuk ber­kem­bang karena kegiatan usaha yang dilakukannya bukan me­ngutamakan kepentingan anggota, akan tetapi le­bih banyak diarahkan kepada kepentingan pe­me­rintah. 
Penyaluran dana perban­kan terhadap koperasi selama p­e­rio­de lima tahun terakhir di Su­­ma­tera Barat juga me­nun­juk­kan fluk­tuasi cukup tajam. Pr­­o­gram ker­ja sama per­ban­kan dalam ben­­tuk Swamitra de­ngan kope­rasi yang masih ber­langsung pa­da beberapa dae­rah sampai saat ini juga per­lu dikaji kembali de­ngan cer­­mat. Sejauh mana trans­­fer tek­nologi, manajemen, sum­­ber­ daya manusia dan dam­pak fi­­nansialnya terhadap ko­perasi.
kope­ra­si dengan jati dirinya sebagai wa­­dah ekonomi rakyat telah me­nunjukkan daya tahannya (sur­vive) di tengah krisis eko­nomi ber­kepanjangan. Ham­­pir tidak ada didengar di Su­ma­tera Barat koperasi yang tu­tup (dilikuidasi), ka­rena da­m­pak krisis ekonomi yang men­jadi beban rakyat. Ha­nya orang-orang yang tidak me­­ma­ha­mi dengan baik saja yang ber­­suara lantang menyebut ko­­perasi gagal dan tidak ber­hasil.


 Mereka hanya melihat ke­ber­­hasilan koperasi dengan in­di­ka­tor gedung-gedung yang ting­gi, vo­lume usaha besar, dan tam­­pi­lan pengurus serta kar­ya­wan­nya yang tinggi, volume usaha yang be­sar, dan tampilan pengurus, ser­ta karyawan yang trendi.
 Untuk menilai keberha­si­lan dan kegagalan koperasi ha­rus dilihat dari berbagai as­pek. Ke­ber­hasilan dan kega­galan ko­­pe­rasi menurut ahli organi­sasi se­­ku­rang-kurang­nya ha­rus dili­hat dari tiga indikator efi­siensi, yaitu efi­siensi pela­ya­nan kepada ang­gota, efi­siensi usa­ha dan efi­siensi pem­­bangu­nan. Pertanyaan be­sar bagi ma­s­yarakat pecinta dan yang pe­r­­­nah menikmati peran ko­­pe­­rasi adalah, jika koperasi men­­dapatkan perlakuan mar­ji­n­al selama ini, lalu bagai­m­a­na se­harusnya membangun ko­pe­rasi dalam era Reformasi dan glo­balisasi ini.
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
 
Sumber: www.google.com              

Tidak ada komentar:

Posting Komentar