Konsep
Demokrasi
Demokrasi
adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi
merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal
dari rakyat.
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein)
dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan
menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga
masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna
diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu,
yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses
ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak
prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan
publik atau pemerintahan.
Bentuk
Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada
dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
1. Pemerintahan
Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki
parlementer)
2. Pemerintahan
Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan
dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan
sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Klasifikasi
Sistem Pemerintahan
Dalam
sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi
partai (poliparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem 1
partai (monoparty system).
- Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan
negara.
- Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama
antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat
macam, yaitu :
- Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan
proletar)
- Sistem pemerintahan parlementer
- Sistem pemrintahan presidential
- Sistem pemerintahan campuran
Prinsip-prinsip
demokrasi
Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau
dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru
demokrasi.” Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah.
1. Kedaulatan rakyat;
2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang
diperintah;
3. Kekuasaan mayoritas;
4. Hak-hak minoritas;
5. Jaminan hak asasi manusia;
6. Pemilihan yang bebas dan jujur;
7. Persamaan di depan hukum;
8. Proses hukum yang wajar;
9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
10.
Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
11.
Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Ciri-ciri Pemerintahan Demokratis
Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama
oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan
yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam
perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang
diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara
di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai
berikut:
1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam
pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung
(perwakilan).
2. Adanya persamaan hak
bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
3. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
4. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang
duduk di lembaga perwakilan rakyat.
Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan untuk mensosialisasikan upaya bela
negara dengan cara menyadarkan warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya
bela negara. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara sebaiknya
peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian
sebaik-baiknya dengan pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi
dengan lingkungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar