PERANAN KOPERASI BAGI PERKEMBANGAN PEREKONOMIAN INDONESIA
Kalau kita amati secara mendalam, yaitu sejak zaman Orde Baru hingga era Reformasi koperasi masih tetap menjadi alat bagi kepentingan pemerintah, ketimbang alat bagi peningkatan kesejahteraan anggota. Pengalaman menunjukkan koperasi yang terkooptasi ke dalam lingkungan seperti ini sulit untuk berkembang karena kegiatan usaha yang dilakukannya bukan mengutamakan kepentingan anggota, akan tetapi lebih banyak diarahkan kepada kepentingan pemerintah.
Penyaluran dana perbankan terhadap koperasi selama periode lima tahun terakhir di Sumatera Barat juga menunjukkan fluktuasi cukup tajam. Program kerja sama perbankan dalam bentuk Swamitra dengan koperasi yang masih berlangsung pada beberapa daerah sampai saat ini juga perlu dikaji kembali dengan cermat. Sejauh mana transfer teknologi, manajemen, sumber daya manusia dan dampak finansialnya terhadap koperasi.
koperasi
dengan jati dirinya sebagai wadah ekonomi rakyat telah menunjukkan daya
tahannya (survive)
di tengah krisis ekonomi berkepanjangan. Hampir tidak ada didengar di Sumatera
Barat koperasi yang tutup (dilikuidasi), karena dampak krisis ekonomi yang
menjadi beban rakyat. Hanya orang-orang yang tidak memahami dengan baik
saja yang bersuara lantang menyebut koperasi gagal dan tidak berhasil.
Mereka
hanya melihat keberhasilan koperasi dengan indikator gedung-gedung yang
tinggi, volume usaha besar, dan tampilan pengurus serta karyawannya
yang tinggi, volume usaha yang besar, dan tampilan pengurus, serta karyawan
yang trendi.
Untuk
menilai keberhasilan dan kegagalan koperasi harus dilihat dari berbagai aspek.
Keberhasilan dan kegagalan koperasi menurut ahli organisasi sekurang-kurangnya
harus dilihat dari tiga indikator efisiensi, yaitu efisiensi pelayanan
kepada anggota, efisiensi usaha dan efisiensi pembangunan. Pertanyaan besar
bagi masyarakat pecinta dan yang pernah menikmati peran koperasi
adalah, jika koperasi mendapatkan perlakuan marjinal selama ini, lalu
bagaimana seharusnya membangun koperasi dalam era Reformasi dan globalisasi
ini.
Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran
koperasi sebagai berikut:Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
Sumber: www.google.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar