Pengertian Pancasila
Pengertian
Pancasila secara
arti kata pancasila mengandung arti, panca yang berarti lima “lima” dan sila
yang berarti “dasar”. Dengan demikian pancasila artinya lima dasar.Tetapi di
sini pengertian pancasila berdasarkan sejarah pancasila
itu sendiri.
Apabila kita ingin benar-benar melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuan, maka kita tidak saja harus melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal dari Batang Tubuh (the body of the konstitutin) atau lebih dkenal isi dari UUD 1945 itu, tetapti juga ketentuan-ketentuan pokok yang
termaktub dalam pembukaan UUD 1945. Oleh karena pembukaan UUD 1945 (walaupun tidak tercantum dalam satu dokumen dengan Batang Tubuh UUD 1945, seperti konstitusi (RIS) atau UUDS 1950 misalnya), adalah bagian mutlak yang tidak dipisahkan dari Konstitusi Republik
Indonesia
Tahun 1945; pembukaan dan Batang Tubuh kedua-duanya
telah ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18
Agustus 1945.
Fungsi-Fungsi
Pancasila
Fungsi pokok Pancasila adalah
sebagai Dasar Negara. Selain fungsi pokok tersebut, masih ada fungsi lainnya
yaitu :
- Pancasila sebagai ideologi Bangsa Indonesia. Ideologi berasal dari kata “Idea” yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita – cita dan logos berarti ilmu. Jadi Ideologi dapat diartikan sebagai Ilmu tentang ide atau gagasan yang bersifat mendasar. Ideologi ialah seperangkat nilai yang diyakini kebenarannya oleh suatu bangsa dan digunakan untuk menata masyarakatnya. Pancasila sebagai ideologi nasional merupakan kumpulan nilai yang diyakini kebenarannya oleh Bangsa Indonesia dan digunakan untuk menata masyarakat.
- Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan pedoman bagi Bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraannya lahir dan batin.
- Pancasila sebagai jiwa Bangsa Indonesia. Menurut Von Savigny bahwa setiap bangsa punya jiwanya masing-masing yang disebut Volkgeist, artinya Jiwa Rakyat atau Jiwa Bangsa. Pancasila sebagai jiwa Bangsa Indonesia lahir bersamaan dengan adanya Bangsa Indonesia sendiri yaitu sejak jaman dahulu kala. Menurut Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo bahwa Pancasila itu sendiri telah ada sejak adanya Bangsa Indonesia.
- Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia, artinya Pancasila lahir bersama dengan lahirnya Bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas Bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakannya dengan bangsa lain.
- Pancasila sebagai perjanjian luhur artinya Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara, pada tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
- Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum artinya segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
- Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan yang ingin dicapai Bangsa Indonesia, yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata secara materiil maupun spiritual, berdasarkan Pancasila.
- Pancasila sebagai falsafah hidup yang mempersatukan Bangsa Indonesia. Pancasila merupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan Bangsa Indonesia. karena Pancasila adalah palsafah hidup dan kepribadian Bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh Bangsa Indonesia diyakini paling benar, adil, bijaksana dan tepat untuk mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
Makna Sila-Sila Dalam Pancasila
Makna Sila Pancasila
1.Ketuhanan Yang Maha Esa
Makna sila ini adalah:
* Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing- masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
* Hormat dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
* Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
* Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain.
* Catatan: frasa Ketuhanan Yang Maha Esa bukan berarti warga Indonesia harus memiliki agama monoteis namun frasa ini menekankan ke-esaan dalam beragama.
2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Makna sila ini adalah:
* Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
* Saling mencintai sesama manusia.
* Mengembangkan sikap tenggang rasa.
* Tidak semena-mena terhadap orang lain.
* Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
* Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
* Berani membela kebenaran dan keadilan.
* Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat Dunia Internasional dan dengan itu harus mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3. Persatuan Indonesia
Makna sila ini adalah:
* Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing- masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
* Hormat dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
* Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
* Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain.
* Catatan: frasa Ketuhanan Yang Maha Esa bukan berarti warga Indonesia harus memiliki agama monoteis namun frasa ini menekankan ke-esaan dalam beragama.
2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Makna sila ini adalah:
* Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
* Saling mencintai sesama manusia.
* Mengembangkan sikap tenggang rasa.
* Tidak semena-mena terhadap orang lain.
* Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
* Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
* Berani membela kebenaran dan keadilan.
* Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat Dunia Internasional dan dengan itu harus mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3. Persatuan Indonesia
Makna sila ini adalah:
* Nasionalisme
* Nasionalisme
* Menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
* Rela berkorban demi bangsa dan negara.
* Cinta akan Tanah Air.
* Rela berkorban demi bangsa dan negara.
* Cinta akan Tanah Air.
* Berbangga sebagai bagian dari
Indonesia.
* Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Makna sila ini adalah:
* Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
* Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
* Mengutamakan budaya rembug atau musyawarah dalam mengambil keputusan bersama.
* Berrembug atau bermusyawarah sampai mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Makna sila ini adalah:
* Bersikap adil terhadap sesama.
* Menghormati hak-hak orang lain.
* Menolong sesama.
* Menghargai orang lain.
* Melakukan pekerjaan yang berguna bagi kepentingan umum dan bersama.
* Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Makna sila ini adalah:
* Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
* Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
* Mengutamakan budaya rembug atau musyawarah dalam mengambil keputusan bersama.
* Berrembug atau bermusyawarah sampai mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Makna sila ini adalah:
* Bersikap adil terhadap sesama.
* Menghormati hak-hak orang lain.
* Menolong sesama.
* Menghargai orang lain.
* Melakukan pekerjaan yang berguna bagi kepentingan umum dan bersama.
Pancasila Dalam Menghadapi
Globalisasi
Pengertian ideologi adalah suatu konsep, prinsip dan nilai sebagai gagasan dasar sebagai acuan runtuk mencapai cita-citanya suatu masyarakat atau bangsa. Faktor-faktor yang membuat suatu Ideologi mampu bertahan dalam era perubahan/globalisasi, antara lain:
Pengertian ideologi adalah suatu konsep, prinsip dan nilai sebagai gagasan dasar sebagai acuan runtuk mencapai cita-citanya suatu masyarakat atau bangsa. Faktor-faktor yang membuat suatu Ideologi mampu bertahan dalam era perubahan/globalisasi, antara lain:
- Punya nilai dasar yang berkualitas tinggi;
- Dipahami dan dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai acuan dalam bersikap dan bertingkah laku;
- Ideologi bersifat terbuka; masyarakat dapat mengembangkan pemikiran-pemikiran yang relevan mengenai ideologi tersebut dan mampu mengimplementasikan nilai-nilainya dalam berbagai dimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Nilai
dasar yang terdapat dalam Pancasila bersifat universal, terikat dalam satu
sistem nilai dasar yang saling berkaitan, saling menjiwai, saling mengisi dan
saling memperkuat, sehingga Pancasila merupakan suatu ideologi yang khas milik
bangsa Indonesia. Apakah Pancasila dapat mengantisipasi tantangan perubahan ?
Salah satu syarat untuk dapat mengantisipasi perkembangan zaman adalah
Pancasila harus menjadi ideologi terbuka.
Ideologi terbuka diperlukan masyarakat yang sedang dilanda oleh perubahan yang demikian cepat. Ideologi terbuka memberikan peluang berkembang sesuai dengan perkembangan dan tantangan zaman, tanpa merubah makna dan esensi nilai dasar. Ideologi harus dipelihara dan dipupuk agar menjadi kenyal dan tahan uji seiring dengan perjalanan zaman.
Dr. Alvian menyebutkan bahwa suatu ideologi memiliki tiga dimensi yakni dimensi realitas, idealitas dan fleksibilitas. Dimensi fleksibilitas ini yang memberikan peluang terjadinya keterbukaan suatu ideologi. Keterbukaan ideologi tidak memasuki domein idealitas, yang berisi konsep dasar yang diyakini oleh masyarakat atau bangsa pendukungnya.
Untuk mencapai kondisi yang dikehendaki Pancasila sebagai ideologi terbuka perlu usaha dengan kesungguhan hati oleh berbagai pihak sesuai dengan peran masing-masing.
Pancasila
Dalam Sistem Ideologi Politik Indonesia
Negara
Indonesia mempunyai landasan Pancasila sebagai dasar Negara merupakan bagian
lama dari kedudukan pancasila dalam system kenegraan Indonesia
Dasar
Negara Indonesia adalah pancasila sejak tahun 1945, Pancasila yaitu Panca
adalah lima(5) sedangkan Sila adalah dasar, jadi Pancasila adalah lima dasar
yaitu yang terdiri dari :
1 Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin Oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusawaratan dan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin Oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusawaratan dan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Yang
sudah sesuai dengan kesepakatan bangsa dan Negara Indonesia. Meskipun sempat
mengalami beberapa periode polemic dan tingkat pembahasan, sebagai mana
diuraikan secara lengkap diatas, pada akhirnya Pancasila dan Undang – Undang
1945 yang disingkat UUD 1945 di tetapkan menjadi dasar Negara. Pancasila
dipandang sebagai dasar Negara yang paling sesuai dengan kondisi dan
perkembangan politik Indonesia. Sejak itu keabsahan Pancasila sebagai dasar
Negara, dalam konteks konstitusi Negara Repiblik Indonesia ( R.I ), tidak perlu
ditangakan lagi, karena sudah ada kesepakatan dan sudah di tetapkan oleh Undang
– Undang 1945 bahkan sudah tercantum di dalam Pembukaan Undang – Undang 1945
yang terdapat di dalam bait yang terahir.
Kedudukan
pancasila sebagai dasar Negara bagi bangsa Indonesia, berbeda tingkatannya
dengan kedudukan dan fungsi pancasila sebagai ideology, sebagai alat pemersatu,
maupun fungsi kedudukan pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
lainya. Tanpa kedudukan dan peran pancasila sebagai dasar Negara, fungsi –
fungsi dan kedudukan pancasila dalam pedoman kehidupan dan kenegaraan yang lain
tidak akan bisa di lakukan.
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia
Dapat kita bahwa pancasila dalam konteks
ketatanegaraan RI. Dalam beberapa tahun ini Indonesia mengalami perubahan yang
sangat mendasar mengenai system ketatanegaraan. Dalam hal perubahan tersebut
Secara umum dapat kita katakan bahwa perubahan mendasar setelah empat kali
amandemen UUD 1945 ialah komposisi dari UUD tersebut, yang semula terdiri atas
Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasannya, berubah menjadi hanya terdiri atas
Pembukaan dan pasal-pasal. Penjelasan UUD 1945, yang semula ada dan
kedudukannya mengandung kontroversi karena tidak turut disahkan oleh PPKI
tanggal 18 Agustus 1945, dihapuskan. Materi yang dikandungnya, sebagian
dimasukkan, diubah dan ada pula yang dirumuskan kembali ke dalam pasal-pasal
amandemen. Perubahan mendasar UUD 1945 setelah empat kali
amandemen, juga berkaitan dengan pelaksana kedaulatan rakyat, dan penjelmaannya
ke dalam lembaga-lembaga negara. Sebelum amandemen, kedaulatan yang berada di
tangan rakyat, dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Majelis yang terdiri atas anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan dari
daerah-daerah dan golongan-golongan itu, demikian besar dan luas kewenangannya.
Antara lain mengangkat dan memberhentikan Presiden, menetapkan Garis-garis
Besar Haluan Negara, serta mengubah Undang-Undang Dasar.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar