Jumat, 25 Januari 2013

Pancasila

PANCASILA


Pengertian Pancasila

Pengertian Pancasila secara arti kata pancasila mengandung arti, panca yang berarti lima “lima” dan sila yang berarti “dasar”. Dengan demikian pancasila artinya lima dasar.Tetapi di sini pengertian pancasila berdasarkan sejarah pancasila itu sendiri.

Apabila kita ingin benar-benar melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuan, maka kita tidak saja harus melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal dari Batang Tubuh (the body of the konstitutin) atau lebih dkenal isi dari UUD 1945 itu, tetapti juga ketentuan-ketentuan pokok yang
termaktub dalam pembukaan UUD 1945. Oleh karena pembukaan UUD 1945 (walaupun tidak tercantum dalam satu dokumen  dengan Batang Tubuh UUD 1945, seperti konstitusi (RIS) atau UUDS 1950 misalnya), adalah bagian mutlak yang tidak dipisahkan dari Konstitusi Republik 


Indonesia Tahun 1945; pembukaan dan Batang Tubuh kedua-duanya telah ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945.

Fungsi-Fungsi Pancasila

Fungsi pokok Pancasila adalah sebagai Dasar Negara. Selain fungsi pokok tersebut, masih ada fungsi lainnya yaitu :
  •      Pancasila sebagai ideologi Bangsa Indonesia. Ideologi berasal dari kata “Idea” yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita – cita dan logos berarti ilmu. Jadi Ideologi dapat diartikan sebagai Ilmu tentang ide atau gagasan yang bersifat mendasar. Ideologi ialah seperangkat nilai yang diyakini kebenarannya oleh suatu bangsa dan digunakan untuk menata masyarakatnya. Pancasila sebagai ideologi nasional merupakan kumpulan nilai yang diyakini kebenarannya oleh Bangsa Indonesia dan digunakan untuk menata masyarakat.
  •      Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan pedoman bagi Bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraannya lahir dan batin.
  •      Pancasila sebagai jiwa Bangsa Indonesia. Menurut Von Savigny bahwa setiap bangsa punya jiwanya masing-masing yang disebut Volkgeist, artinya Jiwa Rakyat atau Jiwa Bangsa. Pancasila sebagai jiwa Bangsa Indonesia lahir bersamaan dengan adanya Bangsa Indonesia sendiri yaitu sejak jaman dahulu kala. Menurut Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo bahwa Pancasila itu sendiri telah ada sejak adanya Bangsa Indonesia.
  •      Pancasila sebagai kepribadian  bangsa  Indonesia,  artinya  Pancasila  lahir bersama dengan lahirnya Bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas Bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakannya dengan bangsa lain.
  •     Pancasila sebagai perjanjian luhur artinya Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara, pada tanggal  18  Agustus  1945 melalui sidang  PPKI  (Panitia  Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
  •     Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum artinya segala peraturan perundang-undangan  yang  berlaku  di  Indonesia  harus bersumberkan Pancasila atau tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
  •       Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan yang ingin dicapai Bangsa Indonesia, yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata secara materiil maupun spiritual, berdasarkan Pancasila.
  •      Pancasila sebagai falsafah hidup yang mempersatukan Bangsa Indonesia. Pancasila merupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan Bangsa Indonesia. karena Pancasila adalah palsafah hidup dan kepribadian Bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh Bangsa Indonesia diyakini paling benar, adil, bijaksana dan tepat untuk mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.

Makna Sila-Sila Dalam Pancasila  

Makna Sila Pancasila

1.Ketuhanan Yang Maha Esa
    Makna sila ini adalah:

     * Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-     masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
     * Hormat dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
     * Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
     * Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain.
     * Catatan: frasa Ketuhanan Yang Maha Esa bukan berarti warga Indonesia harus memiliki agama monoteis namun frasa ini menekankan ke-esaan dalam beragama.

2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
    Makna sila ini adalah:
        * Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
        * Saling mencintai sesama manusia.
        * Mengembangkan sikap tenggang rasa.
        * Tidak semena-mena terhadap orang lain.
        * Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
        * Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
        * Berani membela kebenaran dan keadilan.
        * Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat Dunia Internasional dan dengan itu harus mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

3. Persatuan Indonesia    
Makna sila ini adalah:
* Nasionalisme
* Menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
* Rela berkorban demi bangsa dan negara.
* Cinta akan Tanah Air.
* Berbangga sebagai bagian dari Indonesia.
* Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
    Makna sila ini adalah:
        * Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
        * Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
        * Mengutamakan budaya rembug atau musyawarah dalam mengambil keputusan bersama.
        * Berrembug atau bermusyawarah sampai mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.

5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
    Makna sila ini adalah:
        * Bersikap adil terhadap sesama.
        * Menghormati hak-hak orang lain.
        * Menolong sesama.
        * Menghargai orang lain.
        * Melakukan pekerjaan yang berguna bagi kepentingan umum dan bersama.

Pancasila Dalam Menghadapi Globalisasi

Pengertian ideologi adalah suatu konsep, prinsip dan nilai sebagai gagasan dasar sebagai acuan runtuk mencapai cita-citanya suatu masyarakat atau bangsa. Faktor-faktor yang membuat suatu Ideologi mampu bertahan dalam era perubahan/globalisasi, antara lain:
  •  Punya nilai dasar yang berkualitas tinggi;
  •  Dipahami dan dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai acuan dalam bersikap dan bertingkah laku;
  •     Ideologi bersifat terbuka; masyarakat dapat mengembangkan pemikiran-pemikiran yang relevan mengenai ideologi tersebut dan mampu mengimplementasikan nilai-nilainya dalam berbagai dimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Nilai dasar yang terdapat dalam Pancasila bersifat universal, terikat dalam satu sistem nilai dasar yang saling berkaitan, saling menjiwai, saling mengisi dan saling memperkuat, sehingga Pancasila merupakan suatu ideologi yang khas milik bangsa Indonesia. Apakah Pancasila dapat mengantisipasi tantangan perubahan ? Salah satu syarat untuk dapat mengantisipasi perkembangan zaman adalah Pancasila harus menjadi ideologi terbuka.

Ideologi terbuka diperlukan masyarakat yang sedang dilanda oleh perubahan yang demikian cepat. Ideologi terbuka memberikan peluang berkembang sesuai dengan perkembangan dan tantangan zaman, tanpa merubah makna dan esensi nilai dasar. Ideologi harus dipelihara dan dipupuk agar menjadi kenyal dan tahan uji seiring dengan perjalanan zaman.

Dr. Alvian menyebutkan bahwa suatu ideologi memiliki tiga dimensi yakni dimensi realitas, idealitas dan fleksibilitas. Dimensi fleksibilitas ini yang memberikan peluang terjadinya keterbukaan suatu ideologi. Keterbukaan ideologi tidak memasuki domein idealitas, yang berisi konsep dasar yang diyakini oleh masyarakat atau bangsa pendukungnya.

Untuk mencapai kondisi yang dikehendaki Pancasila sebagai ideologi terbuka perlu usaha dengan kesungguhan hati oleh berbagai pihak sesuai dengan peran masing-masing.


Pancasila Dalam Sistem Ideologi Politik Indonesia

Pancasila Sebagai Dasar Negara  
Negara Indonesia mempunyai landasan Pancasila sebagai dasar Negara merupakan bagian lama dari kedudukan pancasila dalam system kenegraan Indonesia
Dasar Negara Indonesia adalah pancasila sejak tahun 1945, Pancasila yaitu Panca adalah lima(5) sedangkan Sila adalah dasar, jadi Pancasila adalah lima dasar yaitu yang terdiri dari :
1 Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab  
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin Oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusawaratan dan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

 Yang sudah sesuai dengan kesepakatan bangsa dan Negara Indonesia. Meskipun sempat mengalami beberapa periode polemic dan tingkat pembahasan, sebagai mana diuraikan secara lengkap diatas, pada akhirnya Pancasila dan Undang – Undang 1945 yang disingkat UUD 1945 di tetapkan menjadi dasar Negara. Pancasila dipandang sebagai dasar Negara yang paling sesuai dengan kondisi dan perkembangan politik Indonesia. Sejak itu keabsahan Pancasila sebagai dasar Negara, dalam konteks konstitusi Negara Repiblik Indonesia ( R.I ), tidak perlu ditangakan lagi, karena sudah ada kesepakatan dan sudah di tetapkan oleh Undang – Undang 1945 bahkan sudah tercantum di dalam Pembukaan Undang – Undang 1945 yang terdapat di dalam bait yang terahir.
  
Kedudukan pancasila sebagai dasar Negara bagi bangsa Indonesia, berbeda tingkatannya dengan kedudukan dan fungsi pancasila sebagai ideology, sebagai alat pemersatu, maupun fungsi kedudukan pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara lainya. Tanpa kedudukan dan peran pancasila sebagai dasar Negara, fungsi – fungsi dan kedudukan pancasila dalam pedoman kehidupan dan kenegaraan yang lain tidak akan bisa di lakukan.

Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia
 
Dapat kita bahwa pancasila dalam konteks ketatanegaraan RI. Dalam beberapa tahun ini Indonesia mengalami perubahan yang sangat mendasar mengenai system ketatanegaraan. Dalam hal perubahan tersebut Secara umum dapat kita katakan bahwa perubahan mendasar setelah empat kali amandemen UUD 1945 ialah komposisi dari UUD tersebut, yang semula terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasannya, berubah menjadi hanya terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. Penjelasan UUD 1945, yang semula ada dan kedudukannya mengandung kontroversi karena tidak turut disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945, dihapuskan. Materi yang dikandungnya, sebagian dimasukkan, diubah dan ada pula yang dirumuskan kembali ke dalam pasal-pasal amandemen. Perubahan mendasar UUD 1945 setelah empat kali amandemen, juga berkaitan dengan pelaksana kedaulatan rakyat, dan penjelmaannya ke dalam lembaga-lembaga negara. Sebelum amandemen, kedaulatan yang berada di tangan rakyat, dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Majelis yang terdiri atas anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan itu, demikian besar dan luas kewenangannya. Antara lain mengangkat dan memberhentikan Presiden, menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara, serta mengubah Undang-Undang Dasar.


 Referensi:





Sabtu, 19 Januari 2013

Koperasi dan Ukm (tugas softskill)

KOPERASI DAN UKM


100 Koperasi Besar Indonesia dari Kementerian UKM dan Koperasi

Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia pada tanggal 10 September 2012 meluncurkan buku yang berjudul "100 Koperasi Besar Indonesia" dengan diluncurkannya buku tersebut, menandai pengakuan terhadap eksistensi Koperasi di Indonesia, khususnya Koperasi-koperasi besar yang berkiprah dalam perekonomian Indonesia yang terbukti sanggup bertahan di tengah terpaan krisis ekonomi global
"The Largers Hundred Indonesian Cooperatives" merupakan representasi Koperasi Koperasi Besar Indonesia yang eksis hingga saat ini.
100 Koperasi Terbesar Indonesia tersebut dinilai memiliki Kegigihan, Integritas dan Manajemen Modern yang diterapkan dalam pengelolaannya, sehingga eksistensinya tetap terjaga dengan Baik
Pada Tahun 2012 ini pemerintah mencatat 192.43 Koperasi yang berkiprah dan terdaftar di Kementrian Koperasi dan UKM Republik Indonesia.  Namun tidak semua Koperasi tumbuh dan berkembang, buku 100 Koperasi Terbesar Indonesia ini sangat inspiratif dan dapat menjadi acuan pekembangan Koperasi di Indonesia. KSU Sejahtera Bersama menempati urutan ke-10 dari 100 Koperasi Besar Indonesia dan menempati No. 1 sebagai Koperasi Serba Usaha Terbesar di Indonesia.
Penghargaan ini menunjukan komitmen KSU Sejahtera Bersama sebagai Koperasi terbaik, terbesar dan terpercaya yang bisa membawa kesuksesan dan kesejahteraan serta kemuliaan bagi anggotannya.
Penghargaan sebagai Koperasi terbesar ke-10 dari 100 Koperasi Besar Indonesia, dan No 1 sebagai Koperasi Serba Usaha Terbesar di Indonesia melengkapi prestasi KSU Sejahtera Bersama yang juga berhasil meraih pernghargaan dalam Microfinance Award tahun 2011 dari Kementrian Koperasi dan UKM Republik Indonesia. Suatu prestasi yang sangat membanggakan dimana dalam usianya yang belum genap 10 tahun, KSU Sejahtera Bersama telah meraih berbagai penghargaan yang cukup prestisius tersebut.

Perkembangan Koperasi dan Ukm di Indonesia

Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKM dan Koperasi Wayan Suarja, dalam Konvensi Nasional Pers di Samarinda, menyampaikan bahwa dalam kaitan dengan peningkatan kesempatan kerja dan berusaha, maka pemenuhan terhadap hak atas pekerjaan secara langsung atau tidak langsung dipengaruhi salah satunya oleh kebijakan pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, disamping juga sektor riil dan perdagangan. Pengembangan KUMKM memiliki potensi yang besar dan strategis dalam rangka mengurangi kemiskinan, mengingat pertumbuhan dan aktifnya sektor riil yang dijalankan KUMKM mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat, yaitu tersedianya lapangan kerja dan meningkatnya pendapatan. Hal ini menunjukkan bahwa KUMKM dapat menjadi penyeimbang pemerataan dan penyerapan tenaga kerja.
KUMKM dapat diandalkan sebagai penggerak roda ekonomi masyarakat pedesaan, perkotaan, bahkan di daerah tertinggal.

 Dalam rangka memberdayakan KUMKM, maka Kementerian Koperasi dan UKM melakukan beberapa kegiatan antara lain:

1. Program penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi koperasi dan UKM
Kegiatan yang dilaksanakan melalui program ini adalah:
a.  Fasilitasi dan penyediaan kemudahan dalam formalisasi usaha dengan mengembangkan pola pelayanan satu atap untuk memperlancar proses dan biaya perijinan.
b.  Penyempurnaan peraturan perundangan beserta ketentuan pelaksanaannya dalam rangka membangun legalitas usaha yang kuat, melanjutkan penyederhaan birokrasi, perijinan, dan lokasi, serta peninjauan terhadap pemberlakuan berbagai pungutan biaya usaha, baik sektoral maupun spesifikasi daerah.
c.   Memperbarui/memulihkan hak-hak legal, antara lain dengan memperbarui/memulihkan surat-surat ijin usaha melalui prosedur dan mekanisme yang sederhana, mudah, cepat, dan tanpa pungutan, bahkan apabila memungkinkan cukup dengan melapor atau mendaftar saja.

2. Program pengembangan sistem pendukung usaha KUKM
Kegiatan yang dilaksanakan melalui program ini adalah:
a.  Perluasan sumber pembiayaan, khususnya kredit investasi dan penyediaan pembiayaan ekspor melalui lembaga modal ventura dan lembaga bukan bank lainnya, terutama yang mendukung UKM.
b.  Penggunaan jaringan pasar domestik untuk produk-produk UKM dan anggota koperasi melalui pengembangan lembaga pemasaran jaringan/kemitraan usaha, dan sistem transaksi usaha yang bersifat on-line, terutama untuk komoditas unggulan berdaya saing tinggi.
c.   Penguatan infrastruktur pembiayaan bagi petani dan nelayan di pedesaan dan pengembangan badan pembiayaan alternatif, seperti: sistem bagi hasil dana bergulir, sistem tanggung renteng atau jaminan tokoh masyarakat setempat sebagai ganti agunan, dan penyuluhan perkoperasian kepada masyarakat luas.
d.  Fasilitasi pengembangan badan penjaminan kredit melalui kerja sama bank dan lembaga asuransi, dan fasilitasi bantuan teknis kepada BPR dan Konsultan Keuangan Mitra Bank (KKMB) untuk meningkatkan penyaluran kredit bagi sektor pertanian.
e.  Penyediaan dukungan pengembangan usaha mikro tradisional dan pengrajin melalui pendekatan pembinaan sentra-sentra produksi disertai dukungan penyediaan infrastruktur pedesaan.
f.    Bantuan untuk KSP/USP yang masih dapat melakukan kegiatan.
g.  Memfasilitasi UKM agar dapat berdagang di pasar darurat yang disediakan Departemen Perdagangan.

3. Program pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif KUKM
Kegiatan yang dilakukan melalui program ini adalah:
a.  Bantuan teknis dan pendampingan teknologi kepada pemerintah daerah, masyarakat dan UKM di wilayah perbatasan.
b.  Penyediaan sistem insentif dan pembinaan untuk memacu pengembangan wirausaha baru UKM berbasis teknologi, berorientasi ekspor, pengembangan inkubator teknologi dan bisnis, serta pemberian dukungan pengembangan kemitraan investasi antar UKM.
c.   Pemasyarakatan kewirausahaan, penyediaan sistem insentif dan pembinaan untuk memacu pengembangan wirausaha baru UKM berbasis teknologi, berorientasi ekspor, sub kontrak, dan agribisnis/agroindustri.
d.  Pendataan ulang/revitalisasi kelembagaan KUKM.
e.  Bantuan pembuatan alat/sarana usaha berupa kapal penangkap ikan yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap bersama Departemen Kelautan dan Perikanan.

Referensi 
http://www.ksusb.co.id/news/100-koperasi-besar

tulisan ini dibuat untuk tugas sofskill saya...


http://gunadarma.ac.id/                     
http://studentsite.gunadarma.ac.id/home/index.php