Definisi
Ukm
Usaha Kecil
dan Menengah disingkat UKM adalah:
sebuah
istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling
banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha
yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998
pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil
dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan
perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria
usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut: 1. Memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha 2. Memiliki hasil penjualan tahunan
paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) 3. Milik Warga Negara
Indonesia 4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang
perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun
tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar 5. Berbentuk usaha orang
perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang
berbadan hukum, termasuk koperasi.
Di
Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih.
Pemerintah
Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing
Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Keragaman
Definisi UKM di Indonesia
Beberapa lembaga
atau instansi bahkan UU memberikan definisi Usaha Kecil Menengah (UKM),
diantaranya adalah Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
(Menegkop dan UKM), Badan Pusat Statistik (BPS), Keputusan Menteri Keuangan No
316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994, dan UU No. 20 Tahun 2008. Definisi UKM
yang disampaikan berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya. Menurut
Kementrian Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM),
bahwa yang dimaksud dengan Usaha Kecil (UK), termasuk Usaha Mikro (UMI), adalah
entitas usaha yang mempunyai memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp
200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan memiliki
penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000. Sementara itu, Usaha Menengah
(UM) merupakan entitas usaha milik warga negara Indonesia yang memiliki
kekayaan bersih lebih besar dari Rp 200.000.000 s.d. Rp 10.000.000.000, tidak
termasuk tanah dan bangunan.
Badan Pusat
Statistik (BPS) memberikan definisi UKM berdasarkan kunatitas tenaga kerja.
Usaha kecil merupakan entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 s.d 19
orang, sedangkan usaha menengah merupakan entitias usaha yang memiliki tenaga
kerja 20 s.d. 99 orang.
Kinerja UKM di Indonesia
UKM di negara berkembang,
seperti di Indonesia, sering dikaitkan dengan masalah-masalah ekonomi dan
sosial dalam negeri seperti tingginya tingkat kemiskinan, besarnya jumlah
pengangguran, ketimpangan distribusi pendapatan, proses pembangunan yang tidak
merata antara daerah perkotaan dan perdesaan, serta masalah urbanisasi.
Perkembangan UKM diharapkan dapat memberikan kontribusi positif yang signifikan
terhadap upaya-upaya penanggulangan masalah-masalah tersebut di atas.
Karakteristik UKM di Indonesia, berdasarkan penelitian yang
dilakukan oleh AKATIGA, the Center for Micro and Small Enterprise Dynamic (CEMSED),
dan the Center for Economic and Social Studies (CESS) pada tahun 2000,
adalah mempunyai daya tahan untuk hidup dan mempunyai kemampuan untuk
meningkatkan kinerjanya selama krisis ekonomi. Hal ini disebabkan oleh
fleksibilitas UKM dalam melakukan penyesuaian proses produksinya, mampu
berkembang dengan modal sendiri, mampu mengembalikan pinjaman dengan bunga
tinggi dan tidak terlalu terlibat dalam hal birokrasi.
UKM di Indonesia dapat bertahan di masa krisis ekonomi
disebabkan oleh 4 (empat) hal, yaitu : (1) Sebagian UKM menghasilkan
barang-barang konsumsi (consumer goods), khususnya yang tidak tahan
lama, (2) Mayoritas UKM lebih mengandalkan pada non-banking financing
dalam aspek pendanaan usaha, (3) Pada umumnya UKM melakukan spesialisasi produk
yang ketat, dalam arti hanya memproduksi barang atau jasa tertentu saja, dan
(4) Terbentuknya UKM baru sebagai akibat dari banyaknya pemutusan hubungan
kerja di sektor formal.
UKM di Indonesia mempunyai
peranan yang penting sebagai penopang perekonomian. Penggerak utama
perekonomian di Indonesia selama ini pada dasarnya adalah sektor UKM. Berkaitan
dengan hal ini, paling tidak terdapat beberapa fungsi utama UKM dalam
menggerakan ekonomi Indonesia, yaitu (1) Sektor UKM sebagai penyedia lapangan
kerja bagi jutaan orang yang tidak tertampung di sektor formal, (2) Sektor UKM
mempunyai kontribusi terhadap pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB), dan (3)
Sektor UKM sebagai sumber penghasil devisa negara melalui ekspor berbagai jenis
produk yang dihasilkan sektor ini.
Kinerja UKM di Indonesia dapat
ditinjau dari beberapa asek, yaitu (1) nilai tambah, (2) unit usaha, tenaga
kerja dan produktivitas, (3) nilai ekspor. Ketiga aspek tersebut dijelaskan
sebagai berikut
1. Nilai Tambah
Kinerja perekonomian Indonesia
yang diciptakan oleh UKM tahun 2006 bila dibandingkan tahun sebelumnya
digambarkan dalam angka Produk Domestik Bruto (PDB) UKM pertumbuhannya mencapai
5,4 persen. Nilai PDB UKM atas dasar harga berlaku mencapai Rp 1.778,7 triliun
meningkat sebesar Rp 287,7 triliun dari tahun 2005 yang nilainya sebesar
1.491,2 triliun. UKM memberikan kontribusi 53,3 persen dari total PDB
Indonesia. Bilai dirinci menurut skala usaha, pada tahun 2006 kontribusi Usaha
Kecil sebesar 37,7 persen, Usaha Menengah sebesar 15,6 persen, dan Usaha Besar
sebesar 46,7 persen.
2. Unit
Usaha dan Tenaga Kerja
Pada tahun
2006 jumlah populasi UKM mencapai 48,9 juta unit usaha atau 99,98 persen
terhadap total unit usaha di Indonesia. Sementara jumlah tenaga kerjanya
mencapai 85,4 juta orang.
3. Ekspor
UKM
Hasil produksi UKM yang
diekspor ke luar negeri mengalami peningkatan dari Rp 110,3 triliun pada tahun
2005 menjadi 122,2 triliun pada tahun 2006. Namun demikian peranannya terhadap
total ekspor non migas nasional sedikit menurun dari 20,3 persen pada tahun
2005 menjadi 20,1 persen pada tahun 2006.
Sumber:
www.google.com